WahanaNews.co | Nama Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, kembali disebut dalam persidangan skandal Djoko
Tjandra.
Sekali ini nama keduanya muncul dalam surat dakwaan terhadap eks politikus NasDem, Andi Irfan Jaya, yang
diseret ke meja hijau karena dianggap membantu
rencana pengurusan fatwa di MA melalui Kejaksaan Agung
(Kejagung).
Baca Juga:
Pernah Putus Sekolah, Djoko Jadi Pemilik Alfamart Berharta Triliunan
Jaksa
Penuntut Umum (JPU), Didi Kurniawan, menjelaskan, kedua nama itu disebut dalam action plan pengurusan fatwa di MA
melalui Kejagung.
Rencana itu, lanjut JPU, bermula pada 25 November 2019, saat terdakwa Andi Irfan Jaya bersama Pinangki Sirna Malasari dan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, bertemu di Bandara Soekarno-Hatta untuk berangkat menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
"Sesampainya
di Kuala Lumpur, terdakwa Andi Irfan Jaya, Anita Dewi Anggraeni
Kolopaking, dan Pinangki Sirna Malasari bertemu dengan Djoko Soegiarto Tjandra di Kantor The Exchange
106, Kuala Lumpur, Malaysia," kata Jaksa Didi, saat membacakan surat dakwaan untuk Andi Irfan Jaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Baca Juga:
MA Perberat Masa Hukuman Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun
Pertemuanketiganya
untuk membicarakan rencana aksi yang akan diajukan kepada Djoko Tjandra untuk
mengurus kepulangannya dengan sarana fatwa MA
melalui Kejagung.
Dalam action plan yang diserahkan kepada Djoko Tjandra itu, terdapat 10 rencana yang di dalamnya tersebutkan antara lain nama Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dan pejabat MA, Hatta Ali.
Dalam action plan pertama, direncanakan penandatanganan Akta Kuasa Jual sebagai
jaminan bila security deposit yang
dijanjikan Djoko Tjandra
tidak terealisasi. Penanggungjawabnya adalah Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya, dan akan dilaksanakan
pada 13-23 Febuari 2020.