Action plan ke-8
adalah security deposit cair, yaitu sebesar USD 10 ribu. Seperti yang dimaksud terdakwa, di tahap ini Djoko Tjandra akan membayarkan
uang tersebut apabila action plan kedua, ketiga, keenam, dan ketujuh berhasil dilaksanakan. Dengan penanggung
jawabnya adalah Djoko Tjandra, dan dilaksanakan
pada 26 Maret - 5 April 2020.
Action plan ke-9
adalah Djoko Tjandra
kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi
pidana penjara selama 2 tahun. Penanggung jawabnya adalah Pinangki atau Andi Irfan Jaya atau
Djoko Tjandra, dan dilaksanakan pada April-Mei 2020.
Baca Juga:
Kapolres Malang Dicopot, Penggantinya Polisi yang Menangkap Buronan Djoko Chandra
Action yang
ke-10 adalah pembayaran konsultan fee 25% sebesar USD 250 ribu, yang
dimaksudkan oleh Pinangki adalah pembayaran tahap II (pelunasan) atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar USD 1 juta yang telah dibayarkan DP-nya sebesar USD 500 ribu apabila Djoko Tjandra berhasil kembali ke Indonesia sebagaimana action ke-9.
Penanggungjawab
action ini adalah Djoko Tjandra, yang akan
dilaksanakan pada Mei 2020 sampai dengan Juni 2020.
Sebagai
tanda jadi, akhirnya Djoko Tjandra memberikan uang USD 500 ribu kepada Pinangki melalui adik iparnya,
Herriyadi.
Baca Juga:
Pernah Putus Sekolah, Djoko Jadi Pemilik Alfamart Berharta Triliunan
Kemudian,
Pinangki memberikan USD 50 ribu dari USD 500 ribu yang diterimanya itu kepada Anita.
"Sebagaimana
dalam action plan tersebut, tidak ada
satu pun yang terlaksana, padahal Djoko Soegiarto Tjandra sudah
memberikan down payment kepada
terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu.
Sehingga, Djoko Soegiarto Tjandra, pada bulan Desember 2019, membatalkan action
plan," kata Jaksa Didi.
Andi Irfan Jaya didakwa melanggar
Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.