"Action
plan kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanuddin, Pejabat Kejaksaan Agung), yang dimaksud oleh
terdakwayaitu surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung
untuk diteruskan kepada MA," kata Didi.
Penanggung jawab action tersebut adalahAndi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking, yang dilaksanakan pada 24-25 Februari 2020.
Baca Juga:
Kapolres Malang Dicopot, Penggantinya Polisi yang Menangkap Buronan Djoko Chandra
Action plan ketiga
adalah pejabat Kejagung, Burhanuddin (BR), mengirimkan surat permohonan fatwa MA kepada pejabat
MA, Hatta Ali (HA),
dengan penanggung jawab Andi Irfan Jaya dan Pinangki
untuk dilakukan pada 26 Februari - 1 Maret 2020.
Diketahui, pada Maret 2020, Hatta Ali masih
menjabat sebagai Ketua MA.
Action plan ke-4
adalah pembayaran 25 persen fee
sebesar USD 250 ribu atau sekira Rp 3,75 miliar dari total fee USD 1 juta atau sekira Rp 14,85 miliar yang telah dibayar uang
mukanya sebesar USD 500 ribu atau sekira Rp 7,425 miliar, dengan Djoko Tjandra sebagai penanggung jawabnya dan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.
Baca Juga:
Pernah Putus Sekolah, Djoko Jadi Pemilik Alfamart Berharta Triliunan
Action plan ke-5
adalah pembayaran konsultan fee media
kepada Andi Irfan Jaya
sebesar USD 500 ribu atau sekira Rp 7,425 miliar untuk mengondisikan media, dengan penanggung jawab Djoko Tjandra dan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.
Action plan ke-6 adalah pejabat MA, Hatta Ali, menjawab surat
Burhanuddin, yang dimaksud terdakwa adalah surat MA atas surat Kejagung terkait
permohonan fatwa di MA. Penanggung jawabnya adalah Hatta Ali atau DK (belum diketahui) atau AK (Anita Kolopaking), yang dilaksanakan pada 6-16 Maret 2020.
Action plan ke-7
adalah pejabat Kejagung, Burhanuddin, menerbitkan instruksi terkait surat Hatta Ali, yaitu menginstruksikan bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA. Penanggung jawabnya adalah IF (belum diketahui) atau P (Pinangki), dan dilaksanakan pada 16-26 Maret 2020.