WahanaNews.co | Sebanyak 34 narapidana terorisme
kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal itu
dibuktikan dengan pengucapan ikrar setia kepada Pancasila di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis
(15/4/2021).
Baca Juga:
Bangun Narasi Damai, BNPT Ajak Penyintas dan Mitra Deradikalisasi untuk Rekonsiliasi
Pelaksanaan
upacara ikrar setia ini diawali dengan menjalani pembacaan janji,
penandatanganan, serta mencium bendera Merah Putih.
Adapun
seluruh napi yang mengucapkan ikrar berasal dari berbagai jaringan terorisme di
Indonesia, seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD), simpatisan ISIS, simpatisan
Daulah, dan lainnya.
Sebanyak
34 napiter ini telah menjalani masa pidana penjara di Lapas Narkotika Kelas IIA
Gunung Sindur, dengan masa pidana yang beragam.
Baca Juga:
2 Terduga Teroris Jaringan ISIS Ditangkap Densus 88 di Jakarta Barat
Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo, mengatakan, pengucapan ikrar
tersebut merupakan bentuk implementasi hasil program deradikalisasi.
Hal itu
bertujuan sebagai pengikat tekad dan semangat, serta penegasan untuk bersedia
kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.
Secara
khusus, tujuannya yaitu berpegang teguh pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
(UUD) 1945, secara tulus setia kepada NKRI dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika
dan meningkatkan kesadaran bela negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa.