WahanaNews.co, Jakarta - KPK menangkap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangkap di apartemen di kawasan Jaksel, Kamis (13/10/2023) malam.
Terkait penangkapan tersebut, NasDem merasa heran, lantaran SYL siap diperiksa hari ini.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Sebenarnya, SYL dipanggil Jumat (13/10/2023) untuk diperiksa terkait kasus korupsi di Kementan. Tetapi penyidik KPK malah menangkap SYL semalam.
"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada wartawan, Kamis (12/10) malam.
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menilai KPK terburu-buru melakukan penangkapan terhadap SYL. Sahroni mempertanyakan ada apa dengan KPK, terlebih SYL sudah dijadwalkan pemanggilan hari ini.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Kalau panggilan pertama dia nggak hadir kan ada penundaan yang mestinya dijadwalin, kan itu dijadwalin tanggal 13, kalau tanggal 13 dan Pak SYL sendiri bersedia hadir besok, mestinya dilalui dulu, kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka penjemputan paksa itu diwajibkan, tapi ini kan nggak," kata Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni, Kamis (12/10/2023).
"Ini berlaku malam ini dijemput paksa. Pertanyaannya, ada apa dengan KPK? Kenapa mesti terburu-terburu, tidak melalui proses dengan alasan yang kuat," ujarnya.
Sahroni mengatakan penangkapan yang dilakukan KPK tidak boleh berdasarkan analisis semata, tetapi harus sesuai fakta hukum yang harus dijalani. Sahroni kemudian bicara soal power KPK.
"Kita nggak mau berburuk sangka, tapi kalau hukum acara dan kekuasaan, power dilakukan, bagaimana ini? Ini terbukti kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan kesewenang-wenangan, pertanyaannya, ada apa dengan KPK? Pak SYL kan sudah bukan lagi menteri, kenapa mesti dipaksain malam ini ditangkap?" kata Sahroni.
Sahroni juga mengatakan KPK bisa menunggu kehadiran SYL besok. Dia mengatakan alasan menghilangkan alat bukti dalam penangkapan SYL kurang tepat, mengingat ada barang bukti yang sudah diserahkan ke KPK pada penggeledahan pertama.
"Kan bukti pertama penggeledahan sudah ada, kalau memang bukti pertama sudah diterima KPK, mestinya berpaku pada itu, ini kan nggak, analisis dia kan kabur, menghilangkan bukti kan itu masih ada ruang pemeriksaan yang bersangkutan, sekali lagi ada apa dengan KPK?" kata Sahroni.
KPK mengungkapkan menangkap SYL pada Kamis malam, lantaran telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menangkap SYL.
"Jadi tentu ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK.
Ali menuturkan KPK sebelumnya sudah memberikan ruang kepada SYL untuk datang ke KPK memenuhi panggilan. Meski SYL tidak dapat hadir saat itu, KPK menghargai.
"Dalam konteks perkara ini tentu ada beberapa hal yang mengikuti perkembangan dari tersangka ini, sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK tapi dengan alasan yang sudah disampaikan, tentu kami menghargai itu," ujarnya.
KPK, sambung Ali, menerima informasi bahwa SYL telah tiba di Jakarta sejak semalam.
Meskipun KPK telah menantikan kehadiran SYL hari ini, namun tidak ada tanda-tanda bahwa SYL akan hadir. Alhasil, KPK akhirnya melakukan analisis.
Ali menjelaskan bahwa penangkapan SYL dilakukan karena ada kekhawatiran bahwa SYL mungkin akan melarikan diri. Selain itu, juga ada kekhawatiran bahwa SYL mungkin akan menghilangkan barang bukti.
"Ketika kami menangkap tersangka, hal ini didasarkan pada alasan yang sesuai dengan hukum acara pidana, seperti kekhawatiran melarikan diri dan potensi penghilangan bukti-bukti. Inilah yang menjadi dasar bagi tim penyidik KPK untuk melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke gedung merah putih KPK," pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]