WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, mendesak pemerintah untuk segera menagih sanksi denda sebesar Rp 48 miliar kepada pihak yang melakukan pemagaran laut di Tangerang dan merugikan nelayan setempat.
Ia menegaskan bahwa negara harus bersikap tegas dalam menyelesaikan masalah ini dan tidak boleh tunduk pada kekuatan mana pun.
Baca Juga:
Polri Bongkar 201 SHM Palsu dalam Kasus Pagar Laut Bekasi
"Di negara ini tidak boleh ada kekuatan yang lebih besar dari negara. Negara tidak boleh kalah, apalagi terhadap pihak yang jelas-jelas melanggar hukum," ujar Daniel di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Terkait perkembangan kasus pagar laut, Kepala Desa Kohod, Arsin, serta seorang staf desa berinisial T telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen.
Baca Juga:
Terseret Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Pilih Bungkam Saat Tiba di Bareskrim Polri
"Penahanan mereka terkait dengan tindak pidana pemalsuan dokumen. Saya belum mendengar bahwa mereka ditahan sebagai pelaku pembangunan pagar laut," kata Daniel.
Daniel mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pihak yang diperiksa terkait pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer adalah kepala desa dan jajarannya.
Namun, ia mempertanyakan apakah benar kepala desa beserta perangkatnya yang membangun pagar tersebut serta apa tujuan di balik pembangunan pagar laut tersebut.