"Saya ingin tahu bagaimana proses pemeriksaan itu dilakukan sehingga dapat disimpulkan bahwa kepala desa yang membangun pagar laut. Apa sebenarnya kepentingan kepala desa dalam proyek ini?" ujar Daniel.
Untuk memastikan keakuratan hasil pemeriksaan, Daniel beberapa kali meminta penegasan dari Menteri KKP, Wahyu Sakti Trenggono.
Baca Juga:
Polri Bongkar 201 SHM Palsu dalam Kasus Pagar Laut Bekasi
"Jadi, hasil pemeriksaan KKP menyatakan bahwa kepala desa dan perangkatnya yang membangun pagar laut? Apakah denda sebesar Rp 48 miliar sudah dibayarkan oleh para pelaku? Apakah negara akan benar-benar menagih denda tersebut?" tegasnya.
Sebelumnya, Menteri KKP, Wahyu Sakti Trenggono, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala Desa Kohod dan stafnya adalah pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran laut.
Bahkan, kepala desa telah mengakui hal tersebut dalam surat pernyataan.
Baca Juga:
Terseret Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Pilih Bungkam Saat Tiba di Bareskrim Polri
Dalam pernyataan itu, Arsin menyatakan kesediaannya untuk membayar denda Rp 48 miliar, yang harus diselesaikan dalam waktu 30 hari setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.