WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, mendesak pemerintah untuk segera menagih sanksi denda sebesar Rp 48 miliar kepada pihak yang melakukan pemagaran laut di Tangerang dan merugikan nelayan setempat.
Ia menegaskan bahwa negara harus bersikap tegas dalam menyelesaikan masalah ini dan tidak boleh tunduk pada kekuatan mana pun.
Baca Juga:
Polri Bongkar 201 SHM Palsu dalam Kasus Pagar Laut Bekasi
"Di negara ini tidak boleh ada kekuatan yang lebih besar dari negara. Negara tidak boleh kalah, apalagi terhadap pihak yang jelas-jelas melanggar hukum," ujar Daniel di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Terkait perkembangan kasus pagar laut, Kepala Desa Kohod, Arsin, serta seorang staf desa berinisial T telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen.
Baca Juga:
Terseret Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Pilih Bungkam Saat Tiba di Bareskrim Polri
"Penahanan mereka terkait dengan tindak pidana pemalsuan dokumen. Saya belum mendengar bahwa mereka ditahan sebagai pelaku pembangunan pagar laut," kata Daniel.
Daniel mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pihak yang diperiksa terkait pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer adalah kepala desa dan jajarannya.
Namun, ia mempertanyakan apakah benar kepala desa beserta perangkatnya yang membangun pagar tersebut serta apa tujuan di balik pembangunan pagar laut tersebut.
"Saya ingin tahu bagaimana proses pemeriksaan itu dilakukan sehingga dapat disimpulkan bahwa kepala desa yang membangun pagar laut. Apa sebenarnya kepentingan kepala desa dalam proyek ini?" ujar Daniel.
Untuk memastikan keakuratan hasil pemeriksaan, Daniel beberapa kali meminta penegasan dari Menteri KKP, Wahyu Sakti Trenggono.
"Jadi, hasil pemeriksaan KKP menyatakan bahwa kepala desa dan perangkatnya yang membangun pagar laut? Apakah denda sebesar Rp 48 miliar sudah dibayarkan oleh para pelaku? Apakah negara akan benar-benar menagih denda tersebut?" tegasnya.
Sebelumnya, Menteri KKP, Wahyu Sakti Trenggono, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala Desa Kohod dan stafnya adalah pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran laut.
Bahkan, kepala desa telah mengakui hal tersebut dalam surat pernyataan.
Dalam pernyataan itu, Arsin menyatakan kesediaannya untuk membayar denda Rp 48 miliar, yang harus diselesaikan dalam waktu 30 hari setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]