WahanaNews.co | TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Satgasmar Ambalat XXVII menggagalkan penyeludupan warga negara Indonesia (WNI) ke Malaysia di Bambangan, Sebatik Barat, Nunukan, Kaltara, Sabtu (28/5/2022) kemarin.
Mereka diduga akan menjadi pekerja migran ilegal.
Baca Juga:
539 WNI Terlibat dalam Sindikat Judi Online Ilegal di Filipina
Kejadian berawal dari adanya informasi yang disampaikan tim Intelijen Lanal Nunukan kepada Satgasmar Ambalat XXVII, selanjutnya Lanal Nunukan bersama Satgasmar Ambalat XXVII, melakukan pengintaian di dua titik yaitu Sungai Mentadak Kecil dan Sungai Akoy dengan hasil terdapat adanya kegiatan diduga warga Indonesia yang akan mencari pekerjaan di Malaysia secara ilegal.
Dalam pemeriksaan terdapat 30 orang yang terdiri dari 24 orang dewasa dan 6 orang anak - anak akan diberangkatkan menuju Tawau Malaysia melalui Pelabuhan Haji Mukhtar menuju Sebatik yang nantinya akan masuk ke Perbatasan Indonesia - Malaysia untuk bekerja tanpa dokumen resmi.
Komandan Lanal Nunukan Letkol Laut (P) Arif Kurniawan didampingi Dansatgasmar Ambalat XXVII Kapten Marinir Cilvo Dwi Setiawan kemudian menyerahkan Para pelaku kepada Kepala BP2MI Nunukan Kombes Pol Jaya Ginting.
Baca Juga:
Pemerintah Himbau WNI Tidak Lakukan Perjalanan ke Timur Tengah
“Kami amankan 30 orang diduga TKI masuk secara ilegal di Pos Marinir Bambangan. Tentunya kami akan tetap memantau situasi keamanan wilayah perbatasan yang menjadi tugas dan tanggung jawab bersama," kata Danlanal Nunukan, Minggu (29/5/2022).
Setelah mengamankan TKI, pihaknya juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Kalimantan Utara dan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit serta Polsek Sebatik Barat. Keterangan WNI yang hendak ke negeri jiran, mereka menuju sebatik melalui Pelabuhan Haji Mukhtar Nunukan.
Sementara itu, Kepala UPT BP2MI Wilayah Kaltara Kombes Pol Jaya Ginting mengatakan bahwa sinergitas TNI Polri dan BP2MI telah melaksanakan salah satu tugas negara yaitu dengan menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi warganya sebagaimana dalam UUD 45, sehingga WNI yang ingin bekerja di Malaysia bisa dipastikan terlindungi dari segi kesejahteraan, sosial dan juga hukumnya.
"Dilakukan pencegahan bukan berarti mereka tidak boleh bekerja di luar negeri namun diharapkan mereka bisa masuk secara legal atau secara prosedural agar bisa mendapatkan kekuatan hukum," kata Ginting.
Sedangkan Komandan Satgasmar Ambalat XXVII Kapten Marinir Cilvo Dwi Setiawan, yang turut menerjunkan 5 personelnya menyampaikan rasa bangga atas pencapaian prajuritnya yang selalu siap siaga menjalankan tugas di Perbatasan Indonesia - Malaysia. [qnt]