WahanaNews.co | Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya mencabut gugatannya kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mantan Kadit Propam, Ferdy Sambo mengaku kecintaannya kepada institusi Polri membuat dirinya pada akhirnya mencabut gugatan tersebut, Jumat (30/12/2022) kemarin.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Cuma berumur sehari, gugatan bekas Kadiv Propam Polri yang kini jadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, 29 Desember 2022.
Arman Hanis, pengacara Ferdy Sambo menyebut, kliennya sangat cinta Polri hingga menjadikan kliennya tidak menggunakan haknya sebagai warga negara untuk melakukan gugatan ke PTUN.
“Pencabutan Gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia," papar Arman Hanis, Jumat (30/12/2022) dikutip dari pemberitaan Kompas TV.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
“Dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
Adapun gugatan itu memilik Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
"Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan," jelasnya.
"Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," terangnya.
"Semoga ke depan POLRI menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia," tutupnya.
Sebelumnya, Gugatan Ferdy Sambo sendiri mendapatkan reaksi beragam dari publik.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahkan menilai gugatan Ferdy Sambo ke PTUN untuk Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit sebagai gimik belaka.
Mahfud MD menilai, tindakan Presiden Jokowi menandatangani pemecatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri sudah sesuai hukum administrasi.
"Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ,” tambah Mahfud.
Diketahui, Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait pemberhentian dirinya secara tidak terhormat dari institusi Polri pada tanggal 29 Desember 2022.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Ferdy Sambo terdaftar dengan Nomor Registrasi 476/G/2022/PTUN Jakarta.
Adapun sebagai pihak tergugat pertama yaitu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi. Sedangkan sebagai tergugat II yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(jef)