WahanaNews.co | Wanita bernama Siska Sari W Maulidha yang mengaku keturunan Nyi Roro Kidul dan dituding menipu anggota DPR divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan.
"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Siska memang benar ada. Namun, bukan merupakan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata hakim Tengku Oyong dalam sidang di PN Medan, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga:
PN Medan Jatuhkan Vonis 3 Bulan kepada Dokter Viral Suntik Vaksin Kosong ke Siswa
Hakim kemudian memberikan alasan vonis bebas yang diberikan kepada Siska. Hakim mengatakan Siska dan korban memiliki hubungan.
"Mempunyai hubungan khusus suka sama suka antara pria dan wanita. Dan pemberian-pemberian yang dilakukan tersebut bukan lah penipuan," ujar hakim.
Sebelumnya JPU menuntut Siska 10 tahun penjara dalam kasus ini. Siska juga diminta membayar denda Rp 2 miliar.
Baca Juga:
Habisi Istri di Depan Anak, Pria di Medan Dituntut Penjara Seumur Hidup
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siska Sari W Maulidha alias Siska berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa supaya ditahan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan," tulis isi tuntutan yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PN Medan, seperti dilansir dari detikcom Rabu (17/11/2021).
Kronologi Kasus
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Siska melakukan penipuan kepada anggota DPR RI dari F-NasDem, Rudi Hartono Bangun. Siska awalnya mengenal Rudi Hartono pada 2015.
Setahun kemudian, terdakwa mulai memperkenalkan diri kepada Rudi Hartono sebagai keturunan dari Ratu Pantai Selatan yang sering disebut terdakwa dengan panggilan 'UTI'.
"Bahwa sekira bulan Februari 2017 terdakwa mengirimi saksi korban pesan dan menyampaikan bahwa saksi korban sedang diincar oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menjadi target OTT," tulis surat dakwaan.
Rudi Hartono sempat bertanya apa yang menyebabkan dirinya menjadi target OTT KPK ke Siska. Menurut jaksa, Siska mengaku akan menanyakan hal itu kepada Nyi Roro Kidul.
Untuk menjawab pertanyaan Rudi Hartono, Siska membuat ritual pemujaan terhadap Nyi Roro Kidul di sebuah hotel di Medan.
Rudi Hartono disebut ikut dalam ritual itu dan disebut berkomunikasi dengan Nyi Roro Kidul yang seolah-olah merasuki tubuh Siska.
Setelah ritual itu, Siska mengatakan bisa mencegah agar Rudi Hartono tidak terkena OTT KPK dengan syarat memberikan tumbal.
Rudi Hartono kemudian disebut memberikan sejumlah uang untuk membeli ayam hitam yang akan dijadikan tumbal itu.
Rudi Hartono disebut memberikan uang Rp 4 miliar lebih kepada Siska untuk hal itu. Uang itu diberikan beberapa kali.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Halim Wijaya, maka saksi korban Rudi Hartono Bangun mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 4.022.650.000," demikian tertulis di dakwaan jaksa.
Rudi Hartono kemudian menyadari dia ditipu oleh Siska setelah bertemu dengan ulama pada 2018.
Rudi Hartono disebut mencoba meminta uangnya kembali, namun tidak dihiraukan sehingga membuat laporan ke polisi. [rin]