WahanaNews.co | Gerakan
Aspirasi Pemuda Lawu dan Pemuda Karya melaporkan akun Facebook (FB) yang telah
melakukan penghinaan terhadap Bupati Karanganyar, Juliyatmono, ke Polres
Karanganyar.
Baca Juga:
Bawaslu Temukan 355 Pelanggaran Selama Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di YouTube dan Facebook
Akun Facebook yang dilaporkan kedua ormas ini atas nama Arya
Teja Cakrahadisurya. Ketua Ormas Pemuda Karya, Yannuar Faisal Muhammad
mengatakan akun tersebut telah mengunggah ujaran kebencian terhadap Surat
Edaran yang dikeluarkan Bupati Karanganyar untuk melakukan penggalangan dana
bagi rakyat Palestina.
Dalam akun tersebut, ungkap Yannuar, pemilik akun yang
dilaporkan tersebut menuliskan kalimat 'Mungkin Bupati Karanganyar mabuk
kencing onta'.
Dan, ungkap Yannuar, secara spesifik, unggahan itu jelas
menyinggung perasaan masyarakat Karanganyar. Karena yang mereka bela, bukan
nama Juliyatmono yang kebetulan menjabat sebagai Bupati Karanganyar, namun yang
mereka bela adalah Bupati.
Baca Juga:
Kesal karena Kerap Diperas, Wanita Bersuami di Riau Polisikan Selingkuhannya
Karena Bupati adalah wajah dan simbol Kabupaten Karanganyar.
Sehingga bila akun itu melontarkan ujaran kebencian pada Bupati, sama saja akun
tersebut melakukan ujaran kebencian terhadap masyarakat Karanganyar.
"Bupati adalah wajah dan simbol kabupaten Karanganyar.
Jadi bukan personal yang kami bela, tapi akun ini juga sangat menyakiti hati
kami selaku warga Karanganyar dengan berkata seperti itu," ungkap Yannuar,
Sabtu (22/5/2021).
Apalagi, ungkao Yannuar, setelah ditelusuri, di akun
tersebut seluruhnya mengunggah ujaran kebencian. Pihaknya sudah berusaha
meminta klarifikasi pada akun Facebook atas Arya Teja Cakrahadisurya. Termasuk DM
lewat Massanger.
Namun, bukannya menjawab klarifikasi yang dilakukan
pihaknya, ungkap Yannuar, akun Facebook miliknya justru dilaporkan balik oleh
akun tersebut pada pihak Facebook. "Jadinya akun milik kami tidak bisa
dipergunakan untuk beberapa hari," terangnya.
Karena pemilik akun tinggal di Jakarta maka surat pelaporan
kedua ormas ini itupun ditembuskan ke Polda Jateng dan Mabes Polri.
"Tak ada permohonan maaf, tetap proses hukum. Karena
akun pengunggah ujaran kepencian pada Bupati Karanganyar ini telah melanggar
pasal 27 ayat 3 pasal 28 ayat 2 serta pasal 36 UU ITE tentang ujaran kebencian
dan penyebaran informasi yang menyesatkan," tandasnya. [dhn]