WahanaNews.co | Tim
Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menangkap YouTuber Muhammad Kece, terkait
kasus dugaan penistaan agama. Proses penangkapannya lumayan ribet, lantaran Muhammad
Kece sempat ngumpet di area persawahan.
Baca Juga:
Fakta Mengejutkan, Tersangka Pemerasan Ternyata Eks Satpam Ria Ricis
Dalam video penangkapannya, terlihat sejumlah polisi dari
Dittipidsiber Bareskrim menggiring Muhammad Kece keluar dari area persawahan.
Kondisi saat itu tampak gelap. Polisi menggunakan senter untuk menerangi jalan.
"Pak Kace, kenapa Pak Kace lari?" terdengar
seorang polisi bertanya kepada Muhammad Kece. "Satu dunia nyari Pak
Kace," timpal polisi lainnya. Di YouTube, Muhammad Kece memang kerap
disapa Pak Kace. Dia sendiri bernama asli H Muhamad Kasman.
"Halo. Iya, baru ketemu sekarang. Ini yang menariknya
ketemunya di sawah," ujar Muhammad Kece. Jalannya tampak pincang saat
digiring ke mobil. Dalam foto usai penangkapan, dia tampak menggunakan tongkat.
Baca Juga:
Viral Pejabat Kemenhub Rayu Youtuber Korea Mampir ke Hotel
Proses penangkapan Muhammad Kece ini cukup pelik. Awalnya
tim Dittipidsiber sudah mencarinya di beberapa lokasi, tapi tidak ditemukan.
Sempat pula ada informasi Muhammad Kace akan menyeberang ke luar Bali, namun
setelah Polda Bali dan Polres jajaran melakukan penyekatan, dia tidak juga
ditemukan.
Akhirnya penyidik Dittipidsiber Bareskrim kembali ke rumah
kontrakan yang diduga tempat persembunyian Muhammad Kece di wilayah Mengwi,
Kabupaten Badung, Bali. Namun, dia tidak ada di lokasi.
Tak putus asa, penyidik Dittipidsiber Bareskrim kemudian
memperluas area pencarian, termasuk ke persawahan di sekitar lokasi menggunakan
senter. Upaya ini akhirnya tidak sia-sia. Polisi kemudian mendapatkan Muhammad
Kece sembunyi dalam kegelapan di area persawahan tersebut.
Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri memimpin
langsung penangkapan ini. Dia mengatakan kasus ini menjadi atensi sejak awal
karena meresahkan masyarakat. Muhammad Kece dilaporkan oleh sejumlah pihak
karena konten-konten video kontroversial yang diunggahnya di YouTube
bersinggungan dengan SARA.
"Dengan cara menyebarkan konten bermuatan SARA terhadap
umat muslim melalui Media YouTube Channel MuhammadKece," kata Brigjen Asep
Edi Suheri dalam rilisnya, Rabu (25/8/2021).
Ucapan Muhammad Kece dalam sejumlah video di YouTube dinilai
telah menistakan agama. Akibat perbuatannya, Muhammad Kece terjerat UU ITE.
"Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal
156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana," jelas Brigjen Asep Edi Suheri.
Muhammad Kece saat ini sudah dibawa ke Bareskrim Polri. Dia
telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia ditahan selama 20 hari ke
depan terhitung sejak masa penahanan.
[rin]