WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mengingatkan publik agar tidak terkecoh dalam menyikapi kasus dugaan korupsi layanan Google Cloud di Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim, karena perkara ini berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang diusut Kejaksaan Agung.
"Chromebook menyangkut pengadaan perangkat keras yang sekarang sedang diusut Kejaksaan Agung," kata Praswad dalam keterangan tertulis, Ahad (7/9/2025).
Baca Juga:
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Disebut Tak Terima Dana, Ini Kata Kejagung
Ia menegaskan bahwa dugaan korupsi layanan Google Cloud bernilai triliunan rupiah sehingga wajar bila ditangani KPK secara serius.
Kedua kasus ini, menurut Praswad, memiliki ruang lingkup, modus, serta peristiwa pidana yang berbeda sehingga KPK berhak dan wajib menyelesaikan perkara ini hingga tuntas meskipun Kejaksaan Agung sudah menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada kasus Chromebook.
Praswad juga menyoroti pentingnya independensi KPK dalam menangani kasus Google Cloud yang berkaitan dengan program Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka, karena anggaran negara diduga digunakan tanpa proses tender terbuka dan sarat konflik kepentingan dengan pihak swasta.
Baca Juga:
Kasus Chromebook Nadiem Makarim, Pakar UI Soroti Lemahnya Check and Balance Pemerintah
Ia meminta agar KPK tidak berhenti pada level pegawai teknis, melainkan berani menjerat pejabat tinggi termasuk menteri bila terbukti terlibat.
"Jangan ragu untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas," ujarnya.
Lebih lanjut, Praswad menekankan bahwa dukungan publik terhadap KPK sangat penting agar kasus ini tidak melemah atau dijadikan alat barter politik.
Menurutnya, ujian sesungguhnya adalah sejauh mana KPK berani membongkar jejaring korupsi digital mulai dari vendor, pejabat Kemendikbudristek, hingga pihak swasta nasional maupun internasional yang diduga ikut terlibat.
Ia mengingatkan bahwa bila KPK hanya bergerak di pinggiran kasus, maka sama saja membiarkan dana pendidikan yang porsinya 20 persen dari APBN dijarah segelintir elite.
Menyalahgunakan anggaran pendidikan dalam jumlah triliunan rupiah, kata dia, bukan hanya korupsi biasa, melainkan perampasan hak generasi masa depan.
Pada Kamis (4/9/2025), KPK menegaskan tetap melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi layanan Google Cloud di Kemendikbudristek meskipun Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook.
"Sampai dengan saat ini penyelidikan perkaranya masih berproses, karena dua hal yang berbeda," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.
Namun ia belum dapat memberikan detail perkembangan penyelidikan dan memastikan akan menyampaikan kabar lebih lanjut jika kasus ini naik ke tahap penyidikan.
"Kita sama-sama tunggu perkembangannya ya," ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung apabila membutuhkan keterangan dari Nadiem.
"Ya pastinya kan itu ada cara koordinasi dengan Jampidsus, dengan para penyidiknya kalau memang ada proses, ya kalau sudah upaya paksa ya," kata Setyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]