WahanaNews.co | Roji Suyanto, tersangka penggelapan uang ganti rugi pembebasan lahan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) milik Kelurahan Karangawen Kapanewon Girisubo, Gunungkidul, menyerahkan diri.
Secara maraton, polisi melakukan pemeriksaan terhadap Roji.
Baca Juga:
SYL Copot Pegawai Kementan Buntut Tak Penuhi Permintaan Rp 215 Juta
Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, pihaknya kini berusaha menyelesaikan pemberkasan kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi JJLS di Kalurahan Karangawen. Setidaknya sudah ada 13 saksi yang telah menjalani pemeriksaan.
"Sudah hampir selesai. Tetapi belum P21," tutur Aditya, Kamis (9/9/2021).
Tersangka Roji memang sudah menyerahkan diri Rabu malam. Dan dari hasil pemeriksaan sementara, Roji memang berusaha bersembunyi sejak bulan Mei 2020 yang lalu. Guna menghindari kejaran petugas, Roji selalu berpindah tempat.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kejati DKI Tetapkan 5 Tersangka
Berdasarkan pengakuan Roji, lanjut Kapolres, Lurah Karangawen ini telah berpindah tempat di berbagai kota di Pulau Jawa. Bahkan Roji pernah melarikan diri hingga ke Pulau Kalimantan di tempat saudaranya.
"Dia sempat kabur sampai Kalimantan Timur. Kini masih kita periksa," tambahnya.
Kanit Tipikor Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoto mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Roji Suyanta. Dsri hasil pemeriksaan yang dilakukan yang bersangkutan selama ini pergi ke Kalimantan Timur.