WAHANANEWS.CO - Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel mengaku heran usai dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, karena menurutnya selisih tuntutan dengan terdakwa penerima uang terbesar hanya terpaut satu tahun.
Dirangkum detikcom, Selasa (19/5/2026), Noel dituntut hukuman penjara setelah jaksa KPK meyakini dirinya menerima gratifikasi serta terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Demi Proyek Rp 107 Miliar, Pengusaha Suap Bupati Bekasi Rp 11 Miliar
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Noel membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 4.435.000.000 yang dikurangi pengembalian Rp 3 miliar sehingga tersisa Rp 1.435.000.000.
"Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 2 tahun," tambah jaksa.
Baca Juga:
Dibujuk Arab Saudi hingga Qatar, Trump Urungkan Serangan ke Iran
Jaksa KPK meyakini Noel turut menerima aliran dana dari total Rp 6,5 miliar yang disebut berasal dari uang nonteknis pengurusan sertifikat K3 dan diberikan sejumlah ASN Kemnaker yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
"Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan," ujar jaksa.
Jaksa menyebut hal yang memberatkan tuntutan terhadap Noel ialah tindakannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.