Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni Noel mengakui perbuatannya, mengembalikan sebagian uang yang diterima, belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.
Jaksa meyakini Noel melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga:
Demi Proyek Rp 107 Miliar, Pengusaha Suap Bupati Bekasi Rp 11 Miliar
Dalam perkara tersebut, sejumlah terdakwa lain juga dituntut hukuman penjara dengan nilai uang pengganti yang bervariasi, termasuk Irvian Bobby Mahendro alias 'Sultan' Kemnaker yang dituntut enam tahun penjara dan uang pengganti lebih dari Rp 60 miliar.
Usai sidang tuntutan, Noel mengaku heran dengan disparitas tuntutan yang menurutnya tidak sebanding dengan jumlah uang yang diterima masing-masing terdakwa.
"Bayangkan yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah," kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Dibujuk Arab Saudi hingga Qatar, Trump Urungkan Serangan ke Iran
Noel juga menyoroti tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Hery Sutanto yang menurutnya menerima uang lebih kecil dibanding terdakwa lain.
"Kasihan juga tuh Pak apa tuh? Pak Hery, cuma Rp 4 miliar hukumannya paling tinggi 7 tahun. Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya. Gitu," ujarnya.
Noel mengatakan dirinya akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi pribadi yang berisi penjelasan mengenai kebijakan-kebijakan yang menurutnya berpihak kepada rakyat selama menjabat.