WahanaNews.co, Jakarta – Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang telah menghukum mantan suaminya Rozi dan Rihanah, ibu kandungnya dalam kasus perzinahan, Norma Risma mengaku lega dan puas.
Mertua dan menantu itu terbukti melakukan perzinahan dan dihukum masing-masing 9 dan 8 bulan penjara.
Baca Juga:
Ngeri! Ibu Kandung Jadi Selingkuhan Suaminya: Istrinya Pulang Malam, Jadi Itu Saya Penggantinya
"Pada intinya, Norma Risma sangat lega dan puas dengan hasil putusan ini, yaitu vonis dari hakim Pengadilan Negeri Serang yaitu memberikan kurungan penjara 9 bulan untuk Rozi dan 8 bulan untuk Rihanah," kata kuasa hukum Norma Risma, Subadria Nuka, Kamis (23/5) dikutip dari detikcom.
Kuasa hukum dari Tim Hotman Paris 911 iu juga mengapresiasi jaksa penuntut umum (JPU) dan Majelis Hakim karena telah menuntut dan menghukum maksimal pada perkara ini. Karena, pasal 284 KUHP pidana perzinaan memiliki ancaman 9 bulan penjara.
"Di tuntutannya Rozi 9 bulan, kami sangat apreaisi langkah tegas JPU, dan kami apresiasi sejak awal (perkara) yang ditangani oleh Polda Banten yaitu unit PPA memang sudah dari awal menangani kasus ini dengan sangat profesional," ujarnya.
Baca Juga:
Dikucilkan Warga, Ibu Norma Risma: Saya Tidak Hamil!
Ia mengatakan di persidangan Rozi sendiri terbukti memiliki hubungan khusus dengan mertuanya itu. Hubungan mereka dijalin atas suka sama suka dan keinginan sendiri. Bahkan, hubungan itu dilakukan sebelum Norma dan Rozi terikat pernikahan. Dan dengan terbuktinya perkara ini di pengadilan, Norma menurutnya mendapatkan keadilan.
"Artinya ini luar biasa akhirnya Norma mendapatkan keadilan dalam kasus ini, dari tahun 2022 kasus ini yang sangat menggegerkan publik saat itu sehingga menjadi konsumsi khalayak ramai," ujarnya.
"Alhamdulillah pada Selasa tanggal 21 Mei 2024 akhirnya Majelis Hakim memutus kurungan 9 bulan penjara untuk pelaku dan 8 bulan untuk Rihanah," tambahnya.