Sebelumnya, kasus menantu-mertua yang diviralkan di Kota Serang karena perselingkuhan terbukti melakukan tindak pidana di persidangan. Baik terdakwa Rozi dan mertuanya terbukti melakukan pidana perzinahan sebagaimana tuntutan tunggal penuntut umum.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Riyanti Desiwati dengan anggota masing-masing Ali Murdiat, Dessy Darmayanti menyatakan Rozi bersalah. Ia terbukti melakukan tindak pidana perzinaan secara berlanjut.
Baca Juga:
Ngeri! Ibu Kandung Jadi Selingkuhan Suaminya: Istrinya Pulang Malam, Jadi Itu Saya Penggantinya
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana selama 9 bulan," dalam putusan tersebut dikutip detikcom, Serang, Kamis (23/5/2024).
Majelis juga memerintahkan agar terdakwa ditahan. Tanggal putusan dibacakan pada Selasa (21/5) pekan ini.
Sementara, terdakwa Rihana dihukum penjara selama 8 bulan penjara. Putusan ini tertuang pada putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dengan Majelis Hakim yang sama.
Baca Juga:
Dikucilkan Warga, Ibu Norma Risma: Saya Tidak Hamil!
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.