Langkah Febri dalam membela terdakwa korupsi bukan pertama kali terjadi.
Setelah meninggalkan KPK pada Desember 2019, ia sempat menjadi kuasa hukum eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga:
Empat Anggota IM57 Rekan Novel Baswedan Daftar Jadi Capim KPK
Bahkan, dalam persidangan Juni 2024, terungkap bahwa Febri menerima honorarium sebesar Rp3,1 miliar atas jasanya tersebut.
"Dia juga pernah membela Syahrul Yasin Limpo, yang jelas-jelas menjadi tersangka kasus korupsi. Padahal, sebelumnya ia mengambil posisi sebagai aktivis antikorupsi," tegas Novel.
Tak hanya itu, Febri juga pernah terseret dalam dugaan perintangan penyidikan saat menjadi kuasa hukum SYL.
Baca Juga:
Novel Baswedan: Jokowi Harus Pilih Calon Pansel dan Dewan Pengawas KPK Berkualitas
Pada November 2023, KPK sempat mencekalnya bepergian ke luar negeri karena diduga terlibat dalam pemusnahan dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Direktur Penyidikan KPK saat itu, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa pihaknya mengantongi sejumlah dokumen yang menunjukkan peran Febri dan koleganya dalam upaya menghambat jalannya penyidikan.
"Kami anggap itu bisa mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung terhadap SYL," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).