WahanaNews.co, Jakarta - Menurut pandangan Novel Baswedan, yang sebelumnya menjabat sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aksi pengunduran diri Firli Bahuri merupakan strategi lama untuk mengelak dari sanksi yang mungkin dijatuhkan.
Novel menduga Firli Bahuri dengan sengaja mengambil keputusan untuk melepaskan jabatannya sebagai pemimpin di KPK dengan tujuan menghindari kemungkinan sanksi etika yang dapat diberikan oleh Dewan Pengawas (Dewas).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Ini modus lama Firli, sama ketika (menjabat) Deputi Penindakan KPK melakukan pelanggaran berat, kemudian menghindar dengan cara mengundurkan diri," ujar Novel, melansir Kompas.com, Jumat (22/12/2023).
Novel berpandangan, modus pengunduran diri seperti yang dilakukan Firli Bahuri semestinya tidak boleh terulang.
Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri ini mengatakan, modus ini dilakukan agar persoalan etik yang berjalan dapat berhenti.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Modus ini harusnya tidak boleh terulang karena akan jadi pola 'jahat'. Cara ini akan membuat pelanggaran tidak diungkap dengan tuntas sehingga pihak-pihak lain yang terlibat tidak diusut," kata Novel.
Mantan penyidik KPK ini juga menghimbau Dewan Pengawas KPK untuk melanjutkan proses persidangan terkait pelanggaran etik yang telah dimulai. Ini dianggap sebagai langkah yang penting agar tuduhan pelanggaran etik yang dialamatkan kepada Firli Bahuri dapat diungkap dengan jelas.
Novel Baswedan menyatakan, "Dewan Pengawas masih memiliki opsi untuk terus menyelidiki kasus ini agar semua detailnya terungkap."