WahanaNews.co | Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) menantang lembaga antirasuah membuka rekaman proses dan hasil gelar perkara atau ekspose penyelidikan Formula E.
BW menyebut KPK harus menjawab tudingan perihal paksaan meningkatkan status Formula E ke tahap penyidikan dan menetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai pernyataan BW itu naif sekaligus aneh.
Pernyataan ini disampaikan di Kanal Youtube milik mantan pegawai KPK Novel Baswedan.
Saat ini Novel menjadi ASN Polri setelah sebelumnya dinyatakan tidak layak menjadi pegawai KPK.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Baru pertama kali saya dengar, ada mantan pimpinan lembaga penegak hukum meminta proses penyelidikan dan ekspos dibuka saat kasusnya masih berjalan. Apakah BW dan NB lupa dengan prosedur penyelidikan atau memang selama ini tidak pernah tahu?" ujar Hari.
Hari pun menyebutkan dirinya tak heran keduanya bermasalah dengan hukum saat masih di KPK.
Bambang Widjoyanto Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (2011-2015) pada 23 Januari 2015, Bambang Widjojanto ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait kasus keterangan palsu soal penanganan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tahun 2010. Saat itu dia dikenakan Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP.