WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto sebenarnya sudah diusulkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku sejak tahun 2020.
Ia menegaskan bahwa bukti-bukti yang ditemukan saat itu cukup kuat untuk menetapkan Sekjen PDIP tersebut sebagai tersangka.
Baca Juga:
Hasto Jadi Tersangka, IPW Sebut Murni Penegakan Hukum
Namun, menurut Novel, pimpinan KPK saat itu, yang dipimpin oleh Firli Bahuri, menolak langkah tersebut. Mereka beralasan bahwa proses hukum terhadap Hasto baru bisa dilakukan setelah Harun Masiku ditangkap.
“Ketika proses pelaporan penyelidik dipaparkan dalam forum ekspose, pimpinan, yaitu Firli dkk, menolak melanjutkan kasus Hasto dan meminta hal itu dilakukan setelah Harun tertangkap,” ujar Novel, mengutip Tempo, Rabu (25 /12/2024).
Novel menilai bahwa KPK di bawah pimpinan Firli tidak benar-benar serius mengejar Harun Masiku. Hingga saat ini, Harun masih buron.
Baca Juga:
Soal Yasonna Dicegah Keluar Negeri, PDIP: Apakah KPK Sedang Menerima Orderan?
Bahkan, Novel menyebut adanya momen di mana tim KPK dihalangi saat mengejar Harun dan Hasto.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020 silam.
Wahyu ditangkap karena menerima suap terkait pengesahan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu (PAW) periode 2019-2024.
Namun, menurut Novel, pernyataan Firli kepada media setelah OTT malah membocorkan informasi yang membuat Harun dan Hasto berhasil kabur.
“Pernyataan pimpinan KPK, saat itu Firli Bahuri, yang mengumumkan OTT kepada media menyebabkan Hasto dan Harun melarikan diri serta menghilangkan alat bukti berupa komunikasi mereka,” tambah Novel.
Novel juga mempertanyakan kemungkinan keterlibatan pimpinan KPK era Firli dalam tindakan yang menghalangi proses penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menegaskan, jika Hasto dikenakan pasal tersebut, penyidik perlu meneliti apakah tindakan serupa juga dilakukan oleh pimpinan KPK pada masa itu.
Pada Selasa (24/12/2024), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan penetapan tersangka terhadap Hasto dan Donny Tri Istiqomah.
Keduanya diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan untuk memastikan Harun Masiku dilantik sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.
Hasto dan Donny juga disebut menyusun kajian hukum untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait pengesahan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
"Hasto mengatur Donny untuk melobi Wahyu agar menetapkan Harun sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Sumsel," ujar Setyo.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]