Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama 5 tahun sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, dan paling tinggi 65 tahun.
Sementara itu, Praswad menjelaskan, perbandingan batas usia menjadi pimpinan lembaga negara lainnya, di antaranya Ombudsman berusia 40 tahun, KPU berusia 30 tahun, Komnas HAM berusia 40 tahun, Komisi Yudisial berusia 40 tahun, Komisi Informasi Pusat berusia 35 tahun, serta BPK berusia 35 tahun. Dia berharap perbandingan syarat batas usia paling rendah di beberapa lembaga negara tersebut menjadi pertimbangan MK.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Baru Menjabat 6 Bulan Jadi Tersangka Korupsi
"Kami mohon kemudian itu bisa menjadi pertimbangan Yang Mulia karena seluruh lembaga-lembaga negara itu di rentang 35-40 tahun, hanya KPK sendiri yang 50 tahun," kata Nugraha.
Kuasa hukum para pemohon, Lakso Anindito, mengatakan permohonan telah disampaikan kepada MK pada Mei 2024, tetapi MK masih fokus pada penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Pihaknya meminta MK membuat putusan sela agar para pemohon mendapat dispensasi atau penundaan proses seleksi pemilihan pimpinan KPK yang pendaftarannya telah ditutup pada Senin (15/7/2024).
"Kami ingin mengajukan terkait putusan sela Yang Mulia apabila diperkenankan agar pemohon kami tidak semakin jauh kehilangan haknya dan tetap mendapatkan dispensasi atau prosesnya ditunda pada proses seleksi yang sedang berlangsung," tutur Lakso.
Baca Juga:
KPK Ungkap Kronologi OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
Sidang perkara ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi nasihat hakim, Enny menyatakan para pemohon belum menguraikan alasan permohonan ini tidak melanggar asas ne bis in idem atau berbeda dengan permohonan yang sebelumnya telah diputus MK.
"Tapi ini berat ini, karena barang ini sudah diputus oleh Mahkamah baru saja putusannya, Putusan 112 itu kan tahun 2022, kemudian Anda minta lagi untuk diputus, ini memang harus bisa meyakinkan Mahkamah di mana letak persoalan konstitusionalitasnya itu, ini yang benar-benar harus Anda bisa meyakinkan dengan menguraikan dari sisi batu ujinya atau alasan di situ yang kuat," jelas Enny.
Sementara Arsul Sani mengatakan soal latar belakang pendidikan yang menjadi kualifikasi pimpinan KPK disesuaikan dengan mandat yang diberikan kepada KPK seperti penindakan, pencegahan, dan pendidikan berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Dia mengatakan petitum yang meminta pasal itu dimaknai dengan berpengalaman sebagai pegawai KPK tanpa penjelasan lebih detail justru dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan lain.