"Kenapa nggak dikualifikasikan ke sana karena kalau nggak yang seperti tadi disampaikan, mohon maaf bukan merendahkan atau apalagi melecehkan bidang-bidang yang lain, di luar yang menjadi core business-nya KPK, katakanlah mohon maaf sekali lagi pekerja lama sebagai driver sekolah pintar kan sudah memenuhi sekian tahun," kata Arsul.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan para pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Baru Menjabat 6 Bulan Jadi Tersangka Korupsi
Seusai persidangan, Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan pihaknya lebih dulu menjelaskan pokok permohonan terhadap majelis hakim. Dia mengatakan para mantan pegawai miris dengan kondisi kepemimpinan KPK sekarang.
"Poin-poin yang disampaikan bahwa pengajuan ini sebagai wujud upaya eks KPK yang miris dengan kondisi kepemimpinan KPK saat ini," ujar Praswad dalam keterangan tertulis.
"Argumentasi yang diajukan terkait dengan batas minimum 40 tahun sesuai semangat reformasi yang dibuktikan dengan lembaga negara pasca reformasi yang batas minimum berkisar 40 tahun," sambungnya.
Baca Juga:
KPK Ungkap Kronologi OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
Dia berharap ada putusan sela karena masa pendaftaran capim KPK sudah ditutup, sementara putusan MK atas gugatan mereka belum ada. Dia juga mengapresiasi hakim yang memberikan masukan untuk perbaikan permohonan.
"Pemohon juga menyampaikan permohonan sela karena batas pendaftaran sudah terlewati tanggal 15 lalu," tambahnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.