WahanaNews.co | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sekitar 6.000 rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi daring (judi online/judol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, langkah tersebut menjadi komitmen OJK untuk turut serta memberantas judi online di Indonesia.
Baca Juga:
Pagar SMKN 1 Kota Jambi Ambruk Telan 3 Korban jiwa
“Kami telah menutup sekitar 6.000-an rekening yang kemudian menjadi tempat melakukan transaksi baik penampungan maupun beneficial owner (judi online),” kata Friderica atau yang akrab disapa Kiki saat konferensi pers SNLIK Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Kiki mengatakan, ke depannya OJK akan membatasi ruang gerak para pelaku melalui identifikasi dan pemblokiran rekening yang digunakan untuk praktik judi online. Salah satu yang dilakukan yakni melalui Customer Identification File (CIF).
"Kita ingin memberikan efek jera, membatasi ruang gerak, kalau bisa enggak bisa gerak sama sekali. Ini terus kita Kerja samakan dengan Kominfo menutup rekening yang digunakan," jelasnya.
Baca Juga:
OJK Bongkar Kasus: 167 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Hingga Rp112 Miliar
Ia menyampaikan, OJK akan membentuk tim pusat anti penipuan atau Anti-Scam Center guna meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap penipuan daring (online), termasuk judi online.
Saat diresmikan, Anti-Scam Center diharapkan dapat mendeteksi berbagai rekening bank yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, salah satunya judi online, baik sebagai rekening penampungan maupun penerima manfaat terakhir (beneficial owner).
Kiki mengatakan bahwa di negara lain, pembentukan tim Anti-Scam Center sudah banyak dilakukan. Ia mencontohkan Singapura yang sudah lebih dulu membentuk Anti-Scam Center untuk melindungi masyarakat dari berbagai jenis penipuan online.