WAHANANEWS.CO, Kota Depok – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok kembali mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk lebih aktif melakukan pendataan dan sertifikasi aset tanah milik daerah. Langkah ini dinilai penting guna mengamankan aset negara sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian waktu.
Hal ini disampaikan Kepala BPN Kota Depok, Budi Jaya, saat menghadiri Forum Diskusi Coffee Morning bersama awak pers di Kantor BPN Kota Depok, kawasan Grand Depok City (GDC), Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga:
Reforma Agraria Tak Berhenti pada Sertifikat, BPN Muara Enim Siapkan Pendampingan Usaha Warga
Menanggapi pertanyaan mengenai sinyalemen yang disebutkan wartawan bahwa ada ribuan aset tanah Pemkot Depok yang belum tersertifikasi dan belum terdokumentasi secara optimal, Budi mengaku tidak memiliki data pasti mengenai jumlah aset yang sudah maupun belum bersertifikat. Namun, ia menegaskan BPN selalu berkenan mendukung percepatan sertifikasi aset daerah.
Menurutnya, proses sertifikasi tidak dapat hanya dibebankan kepada BPN. Pemilik aset, dalam hal ini Pemkot Depok, harus menjadi pihak yang paling aktif menyiapkan data dan kelengkapan administrasi. Tidak dapat BPN kerja sendirian karena BPN bukan pihak yang mesti aktif.
“Kami berada pada posisi yang selalu mendukung. Kalau memang ada ribuan aset yang belum bersertifikat, logikanya siapa yang paling aktif mengurus? Ya pemilik tanahnya. Kami selalu berkoordinasi dengan pihak Pemkot dan menyampaikan bahwa jika ingin ribuan aset itu disertifikatkan, maka Pemkot harus bersungguh-sungguh menyiapkan persyaratan dan data tanahnya,” ujar Budi Jaya.
Baca Juga:
BPN Kota Depok Buka-bukaan soal PTSL dan Sertifikat Tanah, Budi Jaya: Kami Tidak Pernah Menganaktirikan Warga
Ia menjelaskan, BPN telah berulang kali berkoordinasi dengan jajaran pengelola aset Pemkot Depok. Namun, keberhasilan program sertifikasi sangat bergantung pada ketersediaan data nominatif, lokasi bidang tanah, hingga pemasangan batas atau patok tanah oleh pihak pemilik aset.
“Kalau kami disuruh mencari sendiri ribuan bidang tanah milik Pemkot, tentu itu tidak tepat. Pemegang hak tanah harus membantu menunjukkan lokasi tanah, melengkapi dokumen, dan memasang patok batas bidang tanahnya,” tegasnya.
Budi mengungkapkan pesan tersebut bahkan telah disampaikan langsung kepada Wali Kota Depok. Ia memastikan BPN siap mempercepat proses penerbitan sertifikat apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.
“Saya sudah sampaikan langsung kepada Pak Wali Kota. Kalau memang ingin ribuan aset Pemkot disertifikatkan, ayo bantu kami dengan data yang lengkap dan jelas. Kalau semua sudah siap, saya pastikan prosesnya tidak akan lama,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Budi juga menegaskan bahwa pemerintah pusat telah merancang mekanisme sertifikasi aset negara dan daerah agar lebih sederhana. Program tersebut bertujuan memperkuat pengamanan aset yang diperoleh melalui APBN maupun APBD.
Oknum ASN Selewengkan Aset Tanah Kota Depok
Konon, disisi lain, dari situasi kesemrawutan pendataan dan sertifikasi aset tanah ini disinyalir dapat berpotensi terjadi penyelewengan dan praktek korupsi; kolusi; nepotisme (KKN).
Di lain pihak, dari keterangan tertutup yang diberikan kepada WAHANNEWS.CO oleh figur yang kompeten di lingkungan pejabat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Depok, bahwa ada oknum bidang aset Kota Depok yang menyelewengkan aset tanah untuk keuntungan pribadi.
“Ada orang yang selewengkan yang pakai aset Pemkot Depok. Tu orangnya, sudah jadi orang kaya ia dari pake aset pemkot,” ujar narasumber yang tak berkenan namanya diungkap.
Keberlanjutan penjelasan narasumber ini, literasi pemberitaan WAHANNEWS.CO muncul sinyaliran bahwa praktek menyimpang ini dapat berlangsung lantaran ada KKN, apalagi jika sudah berlangsung dalam waktu lama. Perilaku seperti ini, dalam suatu waktu tertentu dapat saja ada pihak yang mengungkap penyimpangan ini.
Regulasi Aset Tanah Milik Pemerintah
Dalam forum diskusi ini, Budi Jaya juga menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara tanah negara dan tanah milik negara atau daerah.
Menurutnya, tanah milik negara atau daerah merupakan tanah yang diperoleh menggunakan anggaran negara, baik melalui APBN maupun APBD, atau melalui mekanisme lain yang sah. Sementara tanah negara adalah tanah yang belum dilekati atau dikuasai oleh hak tertentu.
“Tanah negara adalah tanah yang belum dibebani hak apa pun. Kalau tanah negara, tentu dapat diajukan untuk memperoleh hak dan disertifikatkan. Tetapi kalau tanah milik negara yang sudah menjadi aset negara atau daerah, mekanismenya berbeda karena yang dilakukan adalah sertifikasi pengamanan aset, bukan permohonan hak baru,” jelas Budi.
BPN Kota Depok berharap sinergi antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan dapat semakin diperkuat sehingga seluruh aset milik daerah dapat terdokumentasi dan terlindungi secara hukum melalui sertifikat yang sah. Dengan demikian, potensi konflik maupun klaim kepemilikan terhadap aset daerah dapat diminimalisasi di masa mendatang.
Literasi oleh WAHANANEWS.CO, aset tanah pemerintah daerah wajib didaftarkan dan disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah terkait melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Aturan ini tertuang dalam undang-undang untuk menjamin kepastian hukum, mencegah sengketa, dan mengamankan aset negara, (di antara rujukan dari atrbpn.go.id).
Aset tanah pemerintah daerah bersumber dari barang milik daerah (BMD) yang dikuasai atau dimiliki. Sumber perolehannya meliputi tanah negara, pelepasan hak milik warga, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pemberian), reklamasi, dan putusan pengadilan. (sebagian rujukan adalah dari djkn.kemenkeu.go.id)
Aset tanah pemerintah daerah wajib didaftarkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat Namun, bentuk sertifikatnya bukan sertifikat hak milik (SHM), melainkan sertifikat hak pakai atas nama pemerintah daerah, atau sertifikat hak pengelolaan (HPL). (atrbpn.go.id)
Aset tanah pemerintah daerah wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan kepastian hukum, berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Regulasi Hukum Properti yang diubah dengan Permen Agraria/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah yang memuat prosedur, syarat, dan ketentuan pemberian berbagai hak tanah seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai.
Berikutnya, landasan hukum dan tata cara pendaftaran aset tanah pemerintah daerah bahwa Dasar Hukum Kewajiban Pendaftaran pertama adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Pasal 49 ayat (1) mengatur secara tegas bahwa Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai pemerintah wajib disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia atau Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014. PP ini mewajibkan pensertifikatan seluruh tanah sebagai Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD). Serta, Program Percepatan: Kementerian ATR/BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) turut mengamanatkan pendaftaran seluruh aset pemerintah pusat maupun daerah tanpa terkecuali.
Selanjutnya, manfaat sertifikasi tanah daerah diantaranya adalah untuk Kepastian Hukum, misalkan menghindari penyerobotan atau klaim ganda dari pihak ketiga, mafia tanah, hingga sengketa antar instansi dan tertib administrasi misalkan, memudahkan pemerintah daerah dalam melengkapi bukti kepemilikan yang valid saat dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berkaitan klasifikasi aset tanah yang sah milik daerah dapat melalui ditemui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah diantaranya seperti Tanah Negara yang langsung dikuasai oleh negara yang kemudian diberikan hak pengelolaannya (HPL) atau hak pakainya kepada instansi pemerintah; Pelepasan Hak Milik Warga (ganti-rugi), jika membutuhkan tanah bersertifikat hak milik warga, pemerintah daerah dapat melakukan pelepasan hak atas tanah dengan memberikan ganti kerugian berdasarkan kesepakatan.
Kemudian, pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, pemda berwenang melakukan pengadaan tanah (melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan) untuk pembangunan fasilitas umum.
Hibah atau sumbangan yakni tanah yang diperoleh dari sumbangan masyarakat atau pihak swasta, seperti kewajiban penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum dari pengembang perumahan, atau pemerintah pusat.
Pelimpahan aset, seperti pemekaran daerah diantaranya peralihan aset dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah induk kepada pemerintah daerah baru hasil pemekaran wilayah.
Reklamasi dan-atau pembangunan baru yaitu tanah yang timbul akibat proses penambahan tanah di tempat yang semula tidak ada tanah di wilayah pesisir atau daratan baru hasil pembangunan infrastruktur seperti waduk atau bendungan
Penyitaan tanah berdasarkan putusan pengadilan yaitu misalkan aset tanah yang didapatkan dari sita eksekusi kasus korupsi, sengketa yang dimenangkan oleh pemerintah, atau penertiban aset terlantar.
[Redaktur: Teunku Agam Jroh]