Fahmi menambahkan, modus yang dilakukan terlapor berupa pengiriman surat kaleng, pemberitaan miring, hingga ancaman penyebaran isu negatif apabila permintaan mereka tidak dipenuhi.
"Ancaman itu, sudah terjadi berulang kali sejak Juli 2025. Seharusnya LSM itu menjadi penyeimbang antara masyarakat dengan pemerintah. Namun, dalam kasus ini, fungsi tersebut justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” kata dia.
Baca Juga:
DPRD Medan Bahas Ranperda Pencegahan Kebakaran, Libatkan LSM dan Akademisi
Atas dasar itu, lanjut dia, Imam Ghozali selaku Direktur RSUD Abdul Moeloek melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung dengan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP.
"Meski begitu, pihak RSUD menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Kami percayakan semua kepada aparat penegak hukum. Saat ini proses sedang berjalan di Polda Lampung,” katanya.
Dia mengatakan bahwa langkah hukum yang diambil oleh pihak rumah sakit guna demi melindungi integritas dan pelayanan publik.
Baca Juga:
Sri Mulyani Gandeng KPK hingga LSM Perketat Pengawasan Pajak
“Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Lampung dan tidak akan terpengaruh oleh upaya intimidasi,” katanya.
Sebagai informasi, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung pada Senin (22/9) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dua orang yang berstatus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dugaan pemerasan terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Moeloek.
Kedua pelaku diketahui meminta proyek dengan fee 20 persen. Karena tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, pihak rumah sakit akhirnya menyerahkan uang tunai Rp20 juta yang kemudian dijadikan barang bukti dalam OTT.