WahanaNews.co | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya dan jajarannya mengungkap 112 kasus dan menetapkan 168 tersangka. Pengungkapan tersebut hasil dari operasi kepolisian wilayah bersandi Sikat Jaya 2022 yang digelar 1-15 Desember 2022.
“Dari jumlah 112 kasus yang diungkap, sebanyak 168 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
Baca Juga:
Polri Harus Tetap Independen, Wacana Pengalihan ke Kemendagri atau TNI Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi
Lebih lanjut, Hengki memerinci ratusan kasus yang diungkap pihaknya beserta jajaran selama operasi Sikat Jaya 2022. Kasus itu di antaranya penganiayaan berat tiga kasus, pencurian dengan kekerasan 12 kasus, pencurian dengan pemberatan 36 kasus.
Kemudian, pencurian kendaraan bermotor dua kasus, pencurian biasa sebanyak enam kasus, kasus judi delapan kasus, dan kasus pengeroyokan satu kasus. Lalu, kasus undang-undang darurat ada enam kasus, terakhir ada dua kasus lainnya.
“Operasi ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas diwilayah hukum,” tegas Hengki.
Baca Juga:
Kapolri Pimpin Serah Terima Jabatan 6 Pejabat Tinggi Polri, Brigjen Alfred Papare Dilantik Jadi Kapolda Papua Tengah
Hengki mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Barang-barang tersebut antara lain, kendaraan roda empat sebanyak lima unit, sepeda motor sebanyak 37 unit, softgun satu pucuk, senjata tajam sebanyak 13 bilah. Handphone 119 unit, laptop 14 unit, BPKB, STNK, emas, jam tangan, pakaian, makanan, rekaman CCTV, dan lainnya.
“Dari operasi Sikat Jaya 2022 diamankan uang senilai Rp 52.809.000 dan beberapa barang bukti lainnya,” ungkap Hengki.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal yang berbeda tergantung tindak pidana yang dilakukannya. Mulai Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun, Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.