WahanaNews.co, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menyelenggarakan kembali Operasi Zebra tahun 2023, yang direncanakan akan berlangsung selama dua pekan dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023.
Dalam operasi ini, polisi akan menargetkan penertiban terhadap 15 jenis pelanggaran, termasuk pengendara yang melanggar arus lalu lintas dan penertiban terhadap parkir liar.
Baca Juga:
Razia Uji Emisi di Jakarta Bakal Berpindah Setiap Pekan
• Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus
• Pengendara atau pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol
• Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi
Baca Juga:
Siap-siap, Tilang Uji Emisi Mulai Belaku Hari Ini
• Pengendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
• Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
• Pengemudi melebihi kecepatan yang ditentukan