"LPSK mempersilakan para saksi atau korban mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," kata Wakil Ketua LPSK, Manager Nasutionsaat dikonfirmasi, mengutip Tribunnews.
Layanan restitusi ini diatur UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, di mana korban tindak pidana berhak memperoleh ganti rugi atas kerugian mereka alami.
Baca Juga:
Aksi Tipu-tipu Ghisca Debora, Polisi: Belum Ada Rencana Diselesaikan dengan RJ
Ganti rugi atas kerugian materil dialami korban akan dibebankan kepada pelaku, atau pihak ketiga yang prosesnya berlangsung melalui putusan pengadilan menangani perkara.
"LPSK akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk juga penggantian kerugian dalam bentuk restitusi," tegasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.