WahanaNews.co, Jakarta – Terdakwa penipuan tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang, divonis tiga tahun penjara. Hakim menyebut Ghisca terbukti melakukan tindak pidana penipuan jual-beli tiket Coldplay.
"Menyatakan terdakwa Ghisca Debora Aritonang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, dikutip Kamis, (4/4/2024) melansir VIVA.
Baca Juga:
Tipu-tipu Tiket Konser Coldplay Ala Mahasiswi Cantik hingga Raih Rp1,2 Miliar
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," sambungnya.
Hakim menjelaskan hal memberatkan yang membuat Ghisca divonis tiga tahun karena perbuatannya itu membuat para korban mengalami kerugian besar.
Sedangkan hal meringankan untuk Ghisca, di antaranya karena terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya.
Baca Juga:
Aksi Tipu-tipu Ghisca Debora, Polisi: Belum Ada Rencana Diselesaikan dengan RJ
Hakim mengatakan Ghisca Debora Aritonang terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Seperti diketahui, Ghisca Debora Aritonang ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat karena melakukan penipuan tiket konser Coldplay hingga meraup untung Rp15 miliar. Penangkapan merujuk lima laporan polisi yang masuk ke sana.
Dari total lima laporan yang diterima Polrestro Jakpus, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan kerugiannya beda-beda. Tapi, jika dijumlah mencapai Rp5,1 miliar.