WahanaNews.co, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menginformasikan bahwa jumlah uang yang mengalir melalui rekening yang dimiliki oleh Ghisca Debora Aritonang, tersangka dalam kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay, mencapai angka Rp40 miliar.
Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, bahkan menyampaikan bahwa perputaran uang dalam rekening Ghisca tersebut terjadi antara bulan Mei dan November.
Baca Juga:
Ghisca dan Denisa, Jejak Mahasiswi Penipu Tiket Konser Coldplay di Jakarta
"Kami mendeteksi besarnya perputaran uang di rekening dia hingga mendekati angka Rp40 miliar. Terbanyak terjadi di periode Mei-November 2023 hingga di atas Rp30 miliar," kata Ivan, Selasa (21/11/2023).
Ivan mengungkapkan bahwa timnya telah mengambil langkah-langkah untuk memblokir sejumlah rekening yang dimiliki oleh Ghisca. Meskipun demikian, dia tidak memberikan informasi rinci mengenai jumlah rekening yang telah diblokir.
"Dengan tegas, kami telah melakukan pemblokiran sejak satu minggu yang lalu di beberapa lembaga keuangan, dengan jumlah terbesar terkonsentrasi dalam satu rekening, sementara yang lainnya memiliki dampak yang tidak begitu signifikan," ujarnya.
Baca Juga:
Tipu-tipu Tiket Konser Coldplay Ala Mahasiswi Cantik hingga Raih Rp1,2 Miliar
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Ghisca Debora Aritonang sebagai tersangka dalam kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Menurut polisi, Ghisca telah berperan sebagai reseller tiket konser artis internasional sejak tahun 2022.
"Jadi tersangka profilnya sejak tahun 2022 itu sudah sering menjadi reseller tiket konser-konser internasional," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan.
Untuk konser-konser sebelumnya, kata Susatyo, Ghisca selalu berhasil mendapatkan tiket. Namun, khusus untuk tiket konser Coldplay, Ghisca gagal mendapatkannya.