“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Sugiri, Agus, Yunus, dan Sucipto,” kata Asep.
Keempat tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
Baca Juga:
KPK Cek Kebenaran Aliran Uang Dugaan Korupsi Proyek Iklan BJB
Dalam kasus ini, Sugiri diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mengatur posisi strategis di lingkungan RSUD Ponorogo sekaligus mengatur proyek-proyek di bawahnya.
Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Yunus, dalam pengurusan jabatan, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Baca Juga:
KPK Dalami Aset Tidak Bergerak Ridwan Kamil yang Tak Dilaporkan LHKPN
Adapun Sugiri bersama Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sucipto, yang berperan dalam pengadaan proyek di Pemkab Ponorogo, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU TPK.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.