WAHANANEWS.CO, Bengkulu - Relawan Mentari Muda Bengkulu, yang melibatkan Angkatan Muda Muhammadiyah, mempertanyakan tindakan KPK dalam operasi terhadap calon gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, pada Sabtu (23/11/2024) malam, menjelang masa tenang Pilkada 2024.
"Apalagi di akhir pekan. Ini jelas sarat muatan politik. Kami menduga KPK menerima pesanan kasus dari kelompok tertentu," ujar Koordinator Relawan Mentari Muda Bengkulu, Kasrul Pardede, Minggu (24/11/2024).
Baca Juga:
Cairkan Gaji Guru Honorer untuk Pilgub, Gubernur Bengkulu Resmi Jadi Tersangka KPK
Kasrul menyebutkan bahwa kewenangan dalam Pilkada sudah terdistribusi, dengan KPU sebagai penyelenggara, Bawaslu sebagai pengawas, DKPP sebagai penegak etik, dan Gakkumdu sebagai pengawal hukum.
"Lalu, apa posisi KPK dalam Pilkada? Jangan sampai lembaga ini menjadi alat kriminalisasi paslon dan penghancur demokrasi," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa KPK memiliki banyak kasus besar yang belum diselesaikan, sehingga seharusnya fokus pada itu.
Baca Juga:
Demi Pilkada 2024, Gubernur Bengkulu Diduga Peras Kepala Dinas Hingga Miliaran Rupiah
"Bengkulu ini hanya provinsi kecil, tetapi punya sejarah penting. KPK jangan bertindak seperti kurang kerjaan," tambah Kasrul.
Kasrul menilai tindakan KPK ini mencederai demokrasi. Menurutnya, KPK seharusnya menghormati proses Pilkada, terutama karena Rohidin sudah kembali menjabat sebagai Gubernur definitif setelah masa cuti.
"Ini mencatat sejarah buruk bagi demokrasi dan hukum. Pernyataan dan tindakan KPK tidak selaras, menunjukkan ketidakhormatan pada cita-cita demokrasi," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa KPK sebelumnya menyatakan tidak akan memproses hukum kandidat Pilkada kecuali jika mereka telah menjadi tersangka sebelum mendaftar ke KPU.
Kejaksaan Agung juga telah mengumumkan kebijakan serupa untuk memastikan demokrasi berjalan objektif dan bebas dari intervensi politik.
"Upaya seperti ini diperlukan agar proses Pilkada tetap adil," tutupnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]