WahanaNews.co, Bondowoso - Tim Satuan Tugas (Satgas) penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang sekitar Rp750 juta dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur, pada Rabu (15/11/2023) siang.
"Sumber dari CNNIndonesia.com menyatakan bahwa jumlah uang yang berhasil diamankan sekitar Rp750 juta," ungkapnya ketika dimintai konfirmasi mengenai barang bukti awal dari OTT tersebut.
Baca Juga:
Maxime Bouttier, Adzana Ashel, dan Pemain WeTV Original Rekaman Terlarang Lainnya Ramaikan Indonesia Comic Con 2024
Tim KPK berhasil menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen, serta beberapa staf dari Dinas PUPR dalam operasi tersebut.
"Informasi yang diterima menyebutkan bahwa yang ditangkap termasuk Kajari, Kasipidsus, dan beberapa orang dari Staf Dinas PUPR Bondowoso," kata sumber.
Operasi yang dilakukan dengan kerahasiaan tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bondowoso.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengonfirmasi kegiatan OTT tersebut, meskipun ia belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas pihak yang ditangkap dan rincian kasus yang sedang ditangani.
"Tim masih melakukan proses pemeriksaan, dan informasi lebih lanjut akan diumumkan setelah proses tersebut selesai," demikian disampaikan Ghufron, mengutip CNN Indonesia.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang tertangkap tangan tersebut.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengaku masih mengecek informasi OTT KPK yang menyeret pejabat teras Kejaksaan Negeri Bondowoso dimaksud.
"Saya konfirmasi dulu ke bidang teknis, saya belum ada informasinya yang akurat," kata Ketut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]