WAHANANEWS.CO, Bengkulu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam.
"Saya baru menerima laporan dari staf yang mengonfirmasi adanya kegiatan penindakan di Bengkulu. Sebanyak tujuh orang telah diamankan," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Alexander belum memberikan detail mengenai kasus ini, namun menegaskan bahwa informasi lengkap akan disampaikan pada sore hari. "Detailnya akan diumumkan nanti sore," tambahnya.
Sebelumnya, penyidik KPK dilaporkan melakukan penyelidikan di Bengkulu. Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, membenarkan adanya aktivitas KPK di Mapolresta Bengkulu.
"Iya, benar KPK ada di sini. Namun untuk kegiatannya kita tunggu dulu informasi resmi. Saya tidak mengetahui detailnya karena yang melakukan adalah tim KPK, bukan Polresta Bengkulu," jelas Kombes Deddy pada Sabtu (23/11/2024).
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Ia menambahkan bahwa Polresta hanya bertugas mengamankan jalannya kegiatan tanpa terlibat langsung dalam penyelidikan.
Salah satu pihak yang diperiksa adalah Calon Gubernur Bengkulu sekaligus petahana, Rohidin Mersyah. Rohidin tiba di Mapolresta Bengkulu pada pukul 22.50 WIB menggunakan tiga kendaraan KPK.
Kombes Deddy mengonfirmasi bahwa Rohidin merupakan orang terakhir yang dibawa oleh tim KPK ke lokasi tersebut.
"Benar, Rohidin telah masuk ke Mapolresta. Kita tunggu saja perkembangan lebih lanjut dari pihak KPK," ujar Deddy, sebagaimana dilaporkan Antara.
Protes Kuasa Hukum
Sementara itu, langkah KPK memeriksa Rohidin Mersyah, menuai protes dari kuasa hukumnya yang menilai tindakan tersebut mencederai proses pilkada.
Kuasa hukum Rohidin, Aizan Dahlan, menegaskan bahwa pemeriksaan ini mencoreng nama baik kliennya sebagai calon gubernur petahana. "KPK telah melakukan kesalahan dengan memproses calon gubernur saat masa tenang. Kami mempertanyakan dasar pemeriksaan terhadap klien kami hingga saat ini," ujar Aizan pada Minggu (24/11/2024).
Aizan juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak diberi akses untuk mendampingi klien selama pemeriksaan. Hingga saat ini, mereka mengaku belum mengetahui tuduhan yang menjadi alasan Rohidin Mersyah dijemput oleh tim KPK.
"Seharusnya KPK tidak memproses klien kami, mengingat ia adalah salah satu peserta pilkada yang akan mengikuti pemungutan suara pada tanggal 27 mendatang. Langkah ini melanggar kesepakatan yang telah dibuat untuk para paslon," tambahnya.
Sementara itu, puluhan pendukung Rohidin Mersyah menggelar aksi protes di depan gerbang Mapolresta Bengkulu. Mereka mendesak KPK untuk segera membebaskan calon gubernur petahana agar dapat mengikuti tahapan pilkada.
Dalam orasinya, massa menuduh KPK merusak jalannya pilkada damai di Bengkulu dan menyebut langkah KPK sebagai tindakan arogan karena menahan calon gubernur nomor urut 2.
Massa juga meminta penyidik KPK untuk menemui mereka di luar gerbang Mapolresta, yang dijaga ketat dengan pintu masuk terkunci. Hingga aksi berakhir, mereka tetap melanjutkan orasi di depan gerbang.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]