"Benar, Rohidin telah masuk ke Mapolresta. Kita tunggu saja perkembangan lebih lanjut dari pihak KPK," ujar Deddy, sebagaimana dilaporkan Antara.
Protes Kuasa Hukum
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Sementara itu, langkah KPK memeriksa Rohidin Mersyah, menuai protes dari kuasa hukumnya yang menilai tindakan tersebut mencederai proses pilkada.
Kuasa hukum Rohidin, Aizan Dahlan, menegaskan bahwa pemeriksaan ini mencoreng nama baik kliennya sebagai calon gubernur petahana. "KPK telah melakukan kesalahan dengan memproses calon gubernur saat masa tenang. Kami mempertanyakan dasar pemeriksaan terhadap klien kami hingga saat ini," ujar Aizan pada Minggu (24/11/2024).
Aizan juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak diberi akses untuk mendampingi klien selama pemeriksaan. Hingga saat ini, mereka mengaku belum mengetahui tuduhan yang menjadi alasan Rohidin Mersyah dijemput oleh tim KPK.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Seharusnya KPK tidak memproses klien kami, mengingat ia adalah salah satu peserta pilkada yang akan mengikuti pemungutan suara pada tanggal 27 mendatang. Langkah ini melanggar kesepakatan yang telah dibuat untuk para paslon," tambahnya.
Sementara itu, puluhan pendukung Rohidin Mersyah menggelar aksi protes di depan gerbang Mapolresta Bengkulu. Mereka mendesak KPK untuk segera membebaskan calon gubernur petahana agar dapat mengikuti tahapan pilkada.
Dalam orasinya, massa menuduh KPK merusak jalannya pilkada damai di Bengkulu dan menyebut langkah KPK sebagai tindakan arogan karena menahan calon gubernur nomor urut 2.