WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai rupiah dan mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp6 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan di Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026).
“Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia, ya nilainya mencapai sekitar 6 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (10/1/2026) malam.
Baca Juga:
Penyidikan Berlanjut, Tersangka Korupsi Kuota Haji Bisa Bertambah
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek.
“Empat di antaranya adalah pegawai pada Ditjen Pajak, dan empat lainnya adalah pihak swasta,” ujar Budi Prasetyo.
Seluruh pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan.
Baca Juga:
Wajib Pajak Alami Pemerasan? KPK Imbau Lapor ke APH
OTT ini diduga berkaitan dengan praktik pengaturan pengurangan nilai pajak yang terjadi di sektor pertambangan.
“Terkait dengan pengurangan nilai pajak, nanti kami akan sampaikan terkait detailnya ya, perusahaan-perusahaannya,” ucap Budi Prasetyo.
“Iya benar, Jakarta Utara, benar, pegawai pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026).