WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah orang terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu penyidik KPK mengamankan sejumlah orang.
Baca Juga:
Sahbirin Noor Menang Praperadilan, KPK Tetap Berlakukan Larangan Keluar Negeri
Operasi senyap tersebut dilakukan pada Rabu (15/9/2021) malam.
"Sekitar jam 8 malam, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).
Sejauh ini, Ali belum mengungkapkan identitas para pihak yang diamankan.
Baca Juga:
Setelah Kalah Lawan Paman Birin, Pegawai KPK Pertanyakan Integritas dan Kepemimpinan
Pun, soal kasus yang sedang diusut tersebut.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu hanya menyampaikan, para pihak yang terjaring OTT saat ini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini tim dan pihak yang diamankan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan," tutur Ali.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam guna menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," tandasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.