WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Plt Kepala Dinas PU Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di daerah tersebut.
Selain MK (Kadis PU), KPK menetapkan dua tersangka lainnya dari unsur swasta.
Baca Juga:
Istri Bupati Pemalang Ikut Dibawa ke KPK, OTT Kini Bidik Dugaan Proyek dan Jual-Beli Jabatan
"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," ujar pimpinan KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (16/9/2021).
KPK membenarkan penangkapan terhadap tujuh orang.
Alexander menyebut, sejumlah pihak yang diamankan yakni salah satunya Plt Kadis PU sekaligus PPK dan Kuasa Pengguana Anggaran, PPK Dinas PU, Kepala Dinas PU, dan sejumlah swasta.
Baca Juga:
KPK Sebut OTT di Pemkot Bengkulu Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Limbah Kesehatan
Penetapan tersangka itu dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/9/2021) malam.
Mulanya, kabar OTT tersebut diungkapkan Ketua KPK, Firli Bahuri.
"Tadi malam ada giat tangkap tangan di Kabupaten HSU," ujar Firli kepada awak media melalui keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).