WAHANANEWS.CO, Jakarta -Penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Kabupaten Lampung Tengah kian mengerucut setelah Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil pihak swasta sektor distribusi alat kesehatan untuk dimintai keterangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga:
Suap Pemeriksaan Pajak Terbongkar, KPK Tahu Besaran Uang Mengalir
Terbaru, penyidik KPK memanggil Satria Negara Demokrat selaku Area Business Manager PT Enseval Putera Megatrading Cabang Lampung untuk diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SND, Area Business Manager PT Enseval Putera Megatrading Cabang Lampung," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Pemanggilan saksi tersebut dilakukan guna menelusuri peran pihak swasta dalam proyek pengadaan alat kesehatan yang diduga sarat praktik suap dan gratifikasi.
Baca Juga:
KPK Dalami Pengepulan Uang Caperdes, 10 Saksi Diperiksa di Pati
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Desember 2025 terkait dugaan pengondisian proyek di Lampung Tengah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang memiliki hubungan kekerabatan dan kedekatan politik dengan Bupati Lampung Tengah.
Kelima tersangka tersebut yakni Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah terpilih periode 2025–2030, Ranu Hari Prasetyo selaku adik kandung Bupati Ardito, Anton Wibowo selaku pelaksana tugas Kepala Bapenda Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.
Penyidikan KPK mengungkap bahwa setelah dilantik, Bupati Ardito diduga langsung mengatur pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di sejumlah satuan kerja perangkat daerah.
Modus yang digunakan yakni melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog dengan memprioritaskan perusahaan milik keluarga atau pihak yang tergabung dalam tim pemenangan kampanye.
Koordinasi teknis pengondisian proyek diduga dilakukan oleh Riki Hendra Saputra bersama Anton Wibowo dan Sekretaris Bapenda Lampung Tengah Iswantoro.
Dalam skema tersebut, para Kepala SKPD disebut ditekan agar memenangkan vendor yang telah ditentukan sebelumnya.
Hingga saat ini, KPK mengidentifikasi total aliran dana yang diterima Ardito Wijaya mencapai Rp 5,75 miliar.
Aliran dana tersebut terdiri atas fee proyek umum sebesar Rp 5,25 miliar yang dikumpulkan dalam periode Februari hingga November 2025.
Selain itu, terdapat fee proyek alat kesehatan sebesar Rp 500 juta terkait pengondisian PT Elkaka Mandiri sebagai pemenang tiga paket proyek alkes dengan total nilai Rp 3,15 miliar.
Penyidik juga menemukan indikasi kuat bahwa uang hasil suap digunakan untuk menutup kebutuhan modal politik Bupati Lampung Tengah.
Dana sebesar Rp 5,25 miliar diduga dipakai untuk melunasi pinjaman bank yang digunakan dalam pembiayaan kampanye pada tahun 2024.
Sementara sisa dana lainnya disebut dimanfaatkan untuk kepentingan operasional pribadi Bupati.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]