WAHANANEWS.CO, Jakarta - Operasi tangkap tangan KPK terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok memicu sorotan keras Komisi Yudisial yang menilai korupsi di peradilan tak bisa lagi disederhanakan sebagai persoalan kesejahteraan hakim.
Komisi Yudisial menanggapi penangkapan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dalam OTT kasus suap eksekusi pengosongan lahan yang terjadi pada Kamis (5/2/2026).
Baca Juga:
Ketua dan Wakil PN Depok Minta Fee Rp1 Miliar untuk Eksekusi Lahan
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan menyatakan peristiwa ini menjadi penanda bahwa persoalan korupsi di lingkungan peradilan memiliki akar yang lebih kompleks.
“Ketika sebagai benteng akhir dari sebuah peradilan namun terduga terkait dengan persoalan judicial corruption kira-kira itu, dan kami juga sangat menyayangkan bahwa ini terjadi ketika negara sudah berupaya untuk memberikan kesejahteraan lebih terhadap peradilan, terhadap hakim tetapi ternyata masih terjadi persoalan ini,” kata Abhan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Abhan menilai fakta tersebut membuktikan bahwa peningkatan kesejahteraan belum tentu berbanding lurus dengan integritas aparat peradilan.
Baca Juga:
OTT KPK di Depok, Uang Ratusan Juta dan Oknum Hakim Diamankan
“Artinya tentu ini bisa dicatatkan besar bahwa ternyata tidak hanya persoalan kesejahteraan yang memicu pada judicial corruption ini,” tambah dia.
Ia menegaskan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung memiliki komitmen bersama untuk menjaga peradilan tetap bersih, berintegritas, dan transparan.
KY, menurut Abhan, akan menjalankan kewenangannya dalam penegakan kode etik hakim sesuai prinsip shared responsibility dan amanat konstitusi.
“Tentu ini sangat mencederai sekali di dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat sebagai penegak hukum, sebagai hakim,” ujar dia.
Abhan menambahkan KY menganut prinsip zero tolerance terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan sejalan dengan sikap Mahkamah Agung.
KY memastikan akan berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan klarifikasi serta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang terlibat.
Selain itu, KY juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung terkait penjatuhan sanksi sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Di tengah kasus ini, informasi mengenai kenaikan tunjangan hakim kembali mencuat ke publik.
Kenaikan tunjangan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 dan beredar di internal pengadilan melalui dokumen berjudul Referensi Tunjangan PNS.
PP tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Suharto.
“Tentang peraturan pemerintah, biasanya kapan berlakunya disebutkan dalam bagian akhir peraturan itu, setelah tahu kapan berlakunya ya dapat dimintakan kekurangan atau selisih yang belum dibayarkan,” kata Suharto.
Ia menjelaskan mekanisme penggajian membuat kemungkinan penyesuaian baru dapat diterapkan pada periode tertentu.
“Karena gaji bulan Januari biasanya dimohonkan awal Desember, demikian gaji Februari itu dimohonkan awal Januari, jadi mungkin Februari bisa dengan gaji baru sesuai dengan PP yang baru,” lanjutnya.
Dalam OTT PN Depok, KPK menjaring tujuh orang dari sejumlah lokasi pada Kamis (5/2/2026).
Mereka yang diamankan antara lain I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, Berliana Tri Kusuma, serta dua pegawai PT Karabha Digdaya berinisial ADN dan GUN.
KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp850 juta yang disimpan dalam tas ransel hitam serta sejumlah barang bukti elektronik.
Atas perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 Februari 2025, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 606 angka (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Khusus Bambang Setyawan, KPK juga menerapkan sangkaan Pasal 12B UU Tipikor terkait penerimaan lain di luar perkara utama.
Konstruksi perkara bermula pada 2023 ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, atas sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Putusan tersebut dikuatkan melalui proses banding dan kasasi hingga PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025.
Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan meski perusahaan berkali-kali mengajukan permohonan percepatan.
“Di sisi lain pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali atas putusan dimaksud pada Februari 2025,” jelas Asep.
Dalam situasi tersebut, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya menjadi penghubung satu pintu dengan pihak PT Karabha Digdaya.
“Yohansyah diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan kepada pihak PT Karabha Digdaya melalui saudari Berliana,” ucap Asep.
Permintaan tersebut dibahas dalam pertemuan di sebuah restoran di Depok yang juga membicarakan waktu eksekusi pengosongan lahan.
Berliana kemudian menyampaikan hasil pertemuan itu kepada Trisnadi Yulrisman termasuk adanya permintaan fee percepatan eksekusi.
PT Karabha Digdaya melalui Berliana menyatakan keberatan atas nilai Rp1 miliar hingga akhirnya disepakati angka Rp850 juta.
Pada Februari 2026, Berliana menyerahkan uang Rp850 juta kepada Yohansyah di sebuah arena golf yang bersumber dari pencairan cek pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo.
Tim KPK kemudian melakukan OTT pada Kamis (5/2/2026) saat transaksi berlangsung dan mengamankan seluruh pihak terkait.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]