WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyoroti isi gugatan sengketa hasil pemilu dari kubu capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Cak Imin, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Otto menilai salah satu petitum kubu 01 yang meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai cacat formil.
Baca Juga:
Sambut Baik Dukungan Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya, Al Haris : Buktikan Kita Solid
"Permohonan sengketa pilpres yang diajukan oleh kubu 01 di MK dengan petitum yang meminta agar calon wakil presiden nomor urut 2 dinyatakan diskualifikasi adalah cacat formil karena diajukan tidak sesuai dengan UU Pemilu dan juga tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023," kata Otto dalam keterangan kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Otto mengatakan permohonan kubu 01 di MK hanya memuat sejumlah hal yang bersifat administratif seperti pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Menurutnya, permohonan tersebut bukan menjadi ranah MK untuk memeriksa dan mengadili.
"Jadi tegas di atur dalam UU Pemilu bahwa apabila terjadi sengketa yang menyangkut proses pemilu maka itu harus diajukan ke Bawaslu di mana kemudian dari hasil pemeriksaan di Bawaslu tersebut nantinya masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lalu ke Mahkamah Agung (MA)," terang Otto.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
Pengacara kondang ini menjelaskan sengketa yang diperiksa dan diputus di MK menyangkut perselisihan perolehan suara hasil pemilu. Hal itu, kata Otto, tertuang dalam Pasal 475 ayat 2 UU Pemilu.
"Sedangkan permohonan yang diajukan 01 bukan mengenai selisih penghitungan perolehan suara. Di dala permohonannya sama sekali tidak disebutkan berapa selisih penghitungan suara hasil Pemilu. Dengan demikian dari segi prosedural permohonan ini sudah cacat sehingga di dalam hukum itu akan dinyatakan dak dapat diterima," tutur Otto.
Isi Gugatan Anies-Cak Imin di MK
Permohonan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin telah teregistrasi MK dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Permohonan itu diregistrasi tanggal 25 Maret 2024 pukul 15.35 WIB.
Terdapat 18 poin dalam petitum yang diajukan oleh Anies-Muhaimin. Petitum itu dibagi dua lagi yang masing-masing terdiri dari sembilan poin.
Anies-Cak Imin meminta MK menyatakan batal Keputusan KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Anies-Cak Imin juga meminta MK menyatakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
"Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 sepanjang diktum kesatu," demikian isi salah satu poin petitum Anies-Muhaimin.
"Menyatakan dikualifikasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2024," demikian isi poin petitum lainnya.
Anies-Cak Imin kemudian meminta MK memerintahkan KPU menggelar Pilpres 2024 tanpa Prabowo-Gibran. Diketahui, Prabowo-Gibran telah dinyatakan menang Pilpres 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2, atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," bunyi petitum ayat 5.
Pada bagian dua petitumnya, Anies-Cak Imin juga meminta MK mengabulkan sembilan poin permohonan.
Poin-poin pada permohonan ini pada intinya sama dengan poin-poin petitum bagian pertama. Namun, terdapat satu perbedaan, yakni Anies-Cak Imin meminta Pilpres 2024 diulang dengan Prabowo mengganti Cawapres.
"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2024 dengan diikuti oleh Calon Presiden nomor urut 2 atas nama H Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden," demikian isi poin nomor 5 petitumnya.
[Redaktur: Sandy]