WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal pajak bernilai puluhan miliar rupiah menyeruak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan dugaan rekayasa sistemik yang memangkas nilai Pajak Bumi dan Bangunan sebuah perusahaan hingga 80 persen, membuka indikasi keterlibatan aparat pajak dari level daerah sampai pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan korupsi pemeriksaan pajak setelah nilai Pajak Bumi dan Bangunan milik PT Wanatiara Persada menyusut drastis dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar, Sabtu (10/1/2026) --.
Baca Juga:
Dari Kemenag hingga PBNU, KPK Dalami Jejak Dana Kuota Haji
Dugaan rekayasa penetapan pajak tersebut tidak hanya melibatkan pegawai di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, tetapi juga diduga menjalar hingga pejabat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Dalam operasi tangkap tangan yang digelar di Jakarta, KPK menangkap delapan pegawai pajak yang bertugas di Kantor Pajak Jakarta Utara.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terdiri dari tiga pegawai pajak serta dua pihak swasta, termasuk seorang konsultan pajak dan satu staf PT WP.
Baca Juga:
Defisit APBN Melebar, DPR Dorong Pembebasan Pajak Karyawan hingga Rp25 Juta
Tiga hari setelah OTT, penyidik KPK kembali bergerak dengan melakukan penggeledahan di kantor PT Wanatiara Persada pada Selasa (13/1/2026) malam --.
Penggeledahan dilakukan secara maraton setelah sebelumnya penyidik menyasar sejumlah lokasi lain pada hari yang sama.
Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen data pajak PT WP, bukti pembayaran, serta dokumen kontrak.
Selain itu, barang bukti elektronik seperti laptop, ponsel, dokumen digital, dan data lain yang berkaitan dengan perkara juga turut diamankan.
“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman terkait barang bukti yang diamankan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (14/1/2026) --.
Menurut Budi, penggeledahan diperluas hingga Kantor Pusat Ditjen Pajak karena mekanisme pemeriksaan dan penentuan tarif pajak juga melibatkan unit pusat.
Penyidik ingin mendalami proses, tahapan, dan mekanisme pemeriksaan serta penetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang dilakukan terhadap PT WP.
Selain itu, KPK menemukan indikasi aliran dana dari para tersangka kepada sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Pajak.
Aliran uang tersebut masih akan ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui penerima dan besaran nominal yang diterima masing-masing pihak.
Penyidik juga mendalami peran PT WP serta keterlibatan pihak lain yang diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
“Nanti peran-peran dari masing-masing, baik dari sisi PT WP maupun dari sisi Ditjen Pajak, semuanya akan didalami dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ucap Budi.
KPK juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat yang lebih tinggi di lingkungan Ditjen Pajak.
Sejauh ini, penyidik menemukan bahwa proses penentuan tarif, penilaian, dan pemeriksaan PBB diduga melibatkan konsultasi antara KPP Madya Jakarta Utara dan Kantor Pusat Ditjen Pajak.
Tahapan dan mekanisme penetapan nilai pajak, baik di tingkat kantor daerah maupun pusat, khususnya di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, menjadi fokus penyidikan.
Peran unit-unit di kedua direktorat tersebut dalam proses pemeriksaan PBB terhadap PT WP juga akan ditelusuri secara mendalam.
Budi menambahkan bahwa KPK prihatin atas terjadinya praktik korupsi di sektor pajak.
Kondisi ini dinilai semakin memprihatinkan mengingat target penerimaan pajak tahun lalu tidak tercapai dan posisi fiskal negara tengah mengalami defisit.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 hanya mencapai Rp 1.917,6 triliun atau sekitar 87,6 persen dari target APBN sebesar Rp 2.189 triliun.
Dalam perkara ini, hanya dari satu wajib pajak saja, negara diduga kehilangan potensi penerimaan hingga 80 persen.
Nilai pajak yang seharusnya mencapai Rp 75 miliar hanya dibayarkan sebesar Rp 15,7 miliar.
Dari pengurangan nilai pajak tersebut, para pegawai pajak diduga menerima imbalan atau fee sebesar Rp 4 miliar.
KPK berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi momentum perbaikan dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perpajakan nasional.
Terlebih, penegakan hukum di sektor pajak dilakukan pada awal tahun sehingga masih tersedia waktu bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan.
Pemerintah, baik Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak, dinilai perlu segera menutup celah-celah transaksional antara wajib pajak dan petugas pajak.
“Perlu perbaikan menyeluruh terutama untuk menutup celah ruang yang selama ini masih terbuka untuk melakukan negosiasi-negosiasi antara wajib pajak dan petugas pajak,” kata Budi.
Menanggapi kasus tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pertemuannya dengan KPK tidak membahas perkara suap pemeriksaan pajak.
“(Kasus) Pajak tidak kami bahas ya tadi,” ucap Airlangga usai bertemu perwakilan KPK, Rabu (14/1/2026) --.
Meski demikian, Airlangga menyatakan tidak keberatan apabila KPK melanjutkan proses penyidikan secara penuh.
“Silakan berproses,” katanya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dukungannya terhadap langkah penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Pajak.
“Ya, mungkin saja ada pelanggaran. Ya, sudah dilihat saja proses hukumnya seperti apa,” kata Purbaya di Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026) --.
Ia menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terlibat karena mereka masih berstatus aparatur sipil negara.
Menurut Purbaya, pendampingan hukum merupakan pemenuhan hak pegawai dan tidak dimaksudkan untuk menghambat proses penegakan hukum.
“Itu, kan, masih pegawai keuangan. Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai keuangan. Jadi, kita dampingi terus, tetapi tidak ada intervensi,” ujarnya.
Selain itu, Purbaya membuka opsi rotasi hingga penempatan di wilayah terpencil bagi pegawai Ditjen Pajak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Ia menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan sebelum sanksi dijatuhkan.
“Bagi yang terbukti terlibat, bisa ditempatkan di wilayah terpencil atau (bahkan) dirumahkan. Kita lihat nanti seperti apa,” ujar Purbaya.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]