WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sudarsono, mantan kader PDI Perjuangan (PDIP) asal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menyambangi Kantor KPK untuk mengirim karangan bunga dan melakukan sujud syukur, Senin (17/2).
Tindakan itu ia lakukan sebagai bentuk dukungan kepada KPK agar segera memproses hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang juga dipanggil untuk diperiksa hari ini.
Baca Juga:
Sekda Kota Sibolga Buka Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama Angkatan II
Sudarsono yang merupakan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi PDIP DPC Kabupaten Pemalang dipecat DPP pada awal Februari lalu diduga karena lantang mendukung proses penegakan hukum KPK terhadap Hasto.
"Saya pada kesempatan ini mau sujud syukur di depan kantor KPK agar proses hukum saudara Hasto bisa terselesaikan dengan baik, sehingga bangsa ini, negara ini tidak disibukkan oleh mengurusi masalah-masalah Hasto. Hasto, taatilah apa yang menjadi ketentuan hukum di republik ini," kata Sudarsono sembari melakukan sujud syukur di depan Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kesempatan ini, Sudarsono turut mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto yang tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto.
Baca Juga:
Terkait Kasus Hasto, Eks Penyidik KPK Diperiksa
"Dan kebetulan, saya dengar info dari teman-teman media bahwa hari ini sebenarnya Hasto kan dipanggil, tapi tampaknya juga belum bisa datang lagi, ya saya harap dengan hormat Hasto jangan permainkan nasib bangsa dan kondisi masyarakat," tambah dia.
"Kita rakyat dalam berbangsa dan bernegara ingin dalam kondisi sejuk. Negara Republik Indonesia tercinta juga tidak hanya ngurusi PDI Perjuangan dan tidak hanya milik PDI Perjuangan. Saudara Hasto, mari taati proses hukum yang ada, apa yang sudah Anda perbuat, silakan Anda pertanggungjawabkan, kalau sidang Praperadilan sudah ditolak ya monggo ikuti proses selanjutnya," kata Sudarsono lagi.
KPK seyogianya memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. Namun, yang bersangkutan melalui tim hukumnya menyurati penyidik untuk memohon penjadwalan ulang karena baru saja mendaftarkan permohonan Praperadilan kedua.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.
"Mengadili: Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto dan Donny belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
[Redaktur: Alpredo Gultom]