WahanaNews.co, Bandung - Polda Jabar menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap 28 anggota polisi yang melakukan berbagai bentuk pelanggaran di satuan jajaran Polda Jabar.
Mereka terbukti terlibat dalam kasus narkotika, disersi, pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual, dan penyimpangan seksual.
Baca Juga:
2 Pelaku Sindikat Judi Online Asal Kamboja Diringkus Polda Jabar
Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi anggota Polri Polda Jabar dengan keputusan tahun anggaran 2023 di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, pada Senin (4/3/2024).
Ke-28 anggota polisi yang dipecat sebelumnya bertugas di Satker Yanma, Biddokes, dan Dit Samapta Polda Jabar, serta di 13 satuan wilayah jajaran Polda Jabar, seperti Polrestabes Bandung, Polresta Bogor Kota, Polresta Bandung, Polres Purwakarta, Polres Cirebon Kota, Polres Sukabumi, Polres Subang, Polres Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Polres Banjar, Polres Pangandaran, Polres Kuningan, dan Polres Sumedang.
Pelaksanaan Upacara PTDH
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Kasus yang telah dilakukan oleh anggota Polri tersebut antara lain, narkotika, disersi, pencurian dengan kekerasan (curas), pelecehan seksual, dan penyimpangan seksual. Perbuatan itu melanggar disiplin dan kode etik Polri serta dinilai sudah tidak layak lagi untuk menjadi anggota Polri," kata Kapolda Jabar.
Irjen Pol Akhmad Wiyagus menyatakan, upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komintmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi dan hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepoliisan Negara Republik Indonesia.
"Keputusan ini tentu merupakan hal berat. Namun kita tidak boleh ragu. Institusi Polri yang terus berupaya membangun kepercayaan dan bertugas secara prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, namunbdikotori dan dirusak oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, tidak disiplin, melanggar peraturan dan kode etik Polri," ujar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.