Meski demikian, Liza menuturkan, perlu dilakukan tes psikologis secara menyeluruh untuk mengetahui kondisi kejiwaan DDS, sekaligus motifnya membunuh keluarganya sendiri dengan racun sianida.
"Cuma ini harus didalami lebih lanjut, ada asesmen-asesmen psikologis tertentu yang harus dilakukan secara intensif dan terus-menerus, untuk membuktikan bahwa saat melakukan hal itu, pelaku sedang mengalami gangguan psikologis," tegasnya.
Baca Juga:
Ketua DPRD Magelang Ajak Masyarakat Berpartisipasi Gunakan Hak Pilih di Pilkada
Sebelumnya, satu keluarga terdiri dari suami Abbas Ashar (58), istri Heri Riyani (54), dan anak perempuan bernama Dhea Chairunisa (25), tewas di rumah mereka di Desa Prajenan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada Senin (28/11) sekitar pukul 07.30 WIB.
Satu keluarga ini tewas diracun oleh Dhio Daffa Syahdilla, anak kedua keluarga tersebut.
Polda Jateng telah menetapkan DDS sebagai tersangka pembunuhan keluarganya sendiri. Pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan menuang racun sianida ke minuman korban yang biasa disajikan pagi hari oleh sang ibu.
Baca Juga:
Target Pajak KPP Pratama Magelang Capai 72 Persen Hingga Oktober 2024
Adapun racun sianida didapat pada 17 November 2022 dari situs jual beli online dan pembayaran cash on delivery (COD) kepada salah satu kurir belanja online di wilayah Kabupaten Magelang.
DDS kepada penyidik mengakui membunuh keluarganya karena sakit hati. Pelaku yang merupakan anak bungsu ini tidak terima diminta membantu perekonomian keluarga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. [rna]