WahanaNews.co, Jakarta - Heddy Lugito, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menyatakan bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU beserta komisioner lainnya tidak berdampak pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.
Menurutnya, keputusan yang diambil terhadap Hasyim Asy'ari dan lainnya adalah semata-mata terkait dengan kode etik, dan oleh karena itu, tidak berhubungan dengan status Gibran sebagai peserta pemilu.
Baca Juga:
Warga Singkawang Desak Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Politik Uang di Pemilu
"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy, melansir Antara, Selasa (6/2/2024).
Dia menyatakan bahwa keputusan atau putusan yang dikeluarkan oleh DKPP tidak bersifat kumulatif, sehingga kasus pengaduan terhadap Ketua KPU merupakan hal yang berbeda dengan pengaduan yang lainnya.
Menurutnya, keputusan tersebut juga tidak mengakibatkan pembatalan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Baca Juga:
Pemkab Sigi: Peran Masyarakat Desa dalam Penanganan Stunting
"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," tuturnya.
Senada dengan Ketua DKPP, pakar Hukum Tata Negara Universitas Borobudur Jakarta Prof. Faisal Santiago mengungkapkan hal yang sama.
"Secara hukum putusan KPU soal pencalonan Gibran tidak terpengaruh dengan keluarnya putusan DKPP," katanya, mengutip Antara.
Menurut Faisal, tidak ada yang salah dengan ketua KPU RI karena hanya menjalankan putusan dari Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan capres dan cawapres.
"Karena putusan MK adalah final dan mengikat sehingga KPU hanya menjalankan dari putusan tersebut," tambahnya.
"Bahwa setelah putusan MK tersebut terbit, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan terhadap Ketua MK Anwar Usman karena dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia capres dan cawapres, tidak ada pengaruhnya dengan putusan KPU soal pencalonan Gibran," jelas Faisal.
Ia menimpali, "Sama seperti putusan MK, di mana Anwar Usman, mantan Ketua MK, dikenakan pelanggaran berat, tetapi tahapan pendaftaran capres dan cawapres tetap berjalan sebagaimana mestinya."
Komentar Ganjar
Sementara itu, Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyebut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya atas melanggar kode etik, dapat menjadi pelajaran bagi demokrasi.
"Saya belum tahu apa kemudian hukuman yang diberikan soal etika ini , maka ini mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi kita semua," ujarnya.
Sedangkan Cak Imin, calon wakil presiden nomor urut 1, menyebutkan, walaupun putusan DKPP tidak memengaruhi pencalonan Gibran, tetapi yang terpenting adalah persoalan etika.
"Bagi saya etika itu menjadi penting, harus terus dijunjung tinggi. Tidak hanya politik, lingkungan hidup, tata pembangunan, prinsip-prinsip pembangunan nasional itu, pijakannya etika," sebutnya.
Apa Kata KPU?
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa ia tidak berkeinginan untuk memberikan komentar terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa dirinya dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.
Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa selama proses persidangan, pihaknya telah diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, dan argumentasi terkait dengan pengaduan yang diajukan.
"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan," kata Hasyim kepada wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, konstruksi Undang-undang Pemilu itu selalu menempatkan KPU dengan posisi "ter", yakni terlapor, termohon, tergugat, dan teradu.
Dengan ada pengaduan soal pendaftaran Gibran ke DKPP, menurutnya pihaknya selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.
Sehingga apa pun putusan dari DKPP, dia menegaskan tidak akan mengomentari putusan tersebut karena seluruh keterangan dan catatan dari pihaknya sudah disampaikan saat persidangan.
"Setelah itu kewenangan penuh dari majelis DKPP untuk memutuskan," ujarnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]