WahanaNews.co, Jakarta - Heddy Lugito, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menyatakan bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU beserta komisioner lainnya tidak berdampak pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.
Menurutnya, keputusan yang diambil terhadap Hasyim Asy'ari dan lainnya adalah semata-mata terkait dengan kode etik, dan oleh karena itu, tidak berhubungan dengan status Gibran sebagai peserta pemilu.
Baca Juga:
Warga Singkawang Desak Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Politik Uang di Pemilu
"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy, melansir Antara, Selasa (6/2/2024).
Dia menyatakan bahwa keputusan atau putusan yang dikeluarkan oleh DKPP tidak bersifat kumulatif, sehingga kasus pengaduan terhadap Ketua KPU merupakan hal yang berbeda dengan pengaduan yang lainnya.
Menurutnya, keputusan tersebut juga tidak mengakibatkan pembatalan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Baca Juga:
Pemkab Sigi: Peran Masyarakat Desa dalam Penanganan Stunting
"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," tuturnya.
Senada dengan Ketua DKPP, pakar Hukum Tata Negara Universitas Borobudur Jakarta Prof. Faisal Santiago mengungkapkan hal yang sama.
"Secara hukum putusan KPU soal pencalonan Gibran tidak terpengaruh dengan keluarnya putusan DKPP," katanya, mengutip Antara.